CIREBON- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong mempersiapkan sejumlah langkah hukum untuk membebaskan kliennya. Yaitu melalui praperadilan dengan mempersiapkan sejumlah saksi.
Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani SH mengapresiasi ekspresi Pegi saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Minggu (26/5). “Pada saat-saat terakhir, Pegi ingin mengungkapkan dari hatinya yang terdalam, tanpa disuruh atau dikondisikan kuasa hukum. Karena memang kuasa hukum juga tidak diberitahu pada saat konpres kemarin di polda," tutur Sugianti, Senin (27/5).
Ia mengaku merasa kaget atas sikap yang ditunjukkan Pegi. Itu yang kian meneguhkan kuasa hukum bahwa kliennya tidak bersalah, apalagi terlibat pembunuhan berencana. "Saya semakin yakin ingin membebaskan Pegi melalui praperadilan yang akan kami bicarakan dan bedah perkara," jelasnya.
Tim kuasa hukum Pegi telah mengumpulkan sejumlah saksi yang akan meringankan kliennya. Seperti Suharsono atau Bondol, termasuk ayah dan paman Pegi yang pada saat peristiwa terjadi, 27 Agustus 2016, disebut sama-sama ada di Bandung. Bekerja untuk pembangunan rumah milik Koh Aceng (saat ini sudah meninggal).
BACA JUGA:Linda setelah 8 Tahun: Kembali Kerasukan, Kali Ini Bawa Nama Baru di Kasus Vina dan Eky
“Saat 26 Agustus 2016, Pegi masih menerima pembayaran dari Koh Aceng. Walaupun hanya catatan kecil, itu membuktikan Pegi masih bekerja. Bahwa dia masih menerima pembayaran dari proyek pembangunan rumah tersebut," ungkap Sugianti.
Ia kembali menegaskan, 2016 yang disebut melakukan pembunuhan Vina-Eky itu atas nama Egi, bukan Pegi. Saat itu, Sugianti bilang, Kartini (ibu Pegi) sempat merasa heran. “Kalau dalam hukum, 1 huruf pun berbeda. Jadi sudah, bibi tenang aja," kata Sugianti kepada Kartini, saat itu.
Kuasa hukum Pegi Setiawan juga berencana meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Terkait nama samaran Robi Irawan, Sugianti menjelaskan, bahwa Robi Irawan adalah adik Pegi Setiawan itu sendiri. Apakah Pegi mengganti identitasnya?
“Itu masalah keluarga, karena bapaknya (Pegi) punya istri lagi. Jadi mungkin dia mengatakan bahwa itu bukan anaknya dan menyebut namanya Robi, karena itu urusan keluarga tidak ada hubungannya dengan perubahan identitas," terangnya.
BACA JUGA:PKB Ditinggal Koalisi Pilbup Cirebon, Waswin: Tak Perlu Panik
“Identitas itu kan KTP. Tidak ada yang dirubah. KTP, ijazah, rapor yang diambil Polda, yang disita atas nama Pegi Setiawan," tambahnya.
Ia menegaskan, tidak ada perubahan identitas seperti yang dituduhkan. Soal nama yang berbeda, hanya panggilan saja. Tidak ada bukti kejahatan. “Misalnya, ada sidik jari Pegi tidak, hasil visum, kenapa nggak dirilis aja. Ijazah apa bisa kuat membuktikan Pegi membunuh Vina dan Eky?” pungkasnya. (ade/rdh)