Langkah selanjutnya, Marliana bersama kuasa hukum yakni Hotman Paris Hutapea dan Tim Hotman 911 akan mempertanyakan hal tersebut. “Kita pertanyakan karena jelas di BAP itu 3 orang DPO. Kenapa sekarang menjadi 1," tandasnya.
Senada disampaikan salah satu tim kuasa hukum keluarga Vina, Reza Paramadia. Reza mengatakan pihaknya senang sekaligus kecewa. Pertama, senang karena Polda Jawa Barat akhirnya memenuhi harapan publik untuk mengumumkan Pegi sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tapi di sisi lain, mereka juga kecewa lantaran Polda Jawa Barat menghilangkan dua nama lain yang sempat masuk daftar pencarian orang alias DPO. “Senang dan kecewa sebebtulnya. Senang akhirnya pihak kepolisian merilis wajah terduga pelaku. Kecewanya, setelah penantian 8 tahun, dari 3 terduga DPO, sekarang yang 2 dihilangkan," kata Reza.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut. Yakni berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memeprtanyakan kembali dua nama yang sebelumnya ada di dalam DPO.
BACA JUGA:Musda APPSI Kota Cirebon, Romy Raih Suara Terbanyak
Reza menegaskan, sebelumnya memang terdapat 3 DPO. Selain Pegi alias Perong, ada nama Dani dan Andi. Menurut dia, sudah ada putusan mengenai ketiga nama yang masuk DPO. “Dari amar putusan itu kan memang tiga. Ada tiga terduga DPO. Jelas di situ putusannya, ada tiga," ungkapnya.
Reza mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi dari perwakilan di Polda Jabar. “Nanti langkah hukum selanjutnya kita beritahukan lebih lanjut. Kalau sekarang kita belum bisa berbicara banyak karena masih belum ada titik terang," tandasnya. (ade/rdh)