Perpanjang Masa Jabatan Kuwu

Jumat 24 May 2024 - 19:12 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU- Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA memperpanjang masa jabatan 136 kuwu di Kabupaten Indramayu.

Secara resmi, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Indramayu itu melantik dan mengambil sumpah para kuwu (kepala desa) di Pendopo Bupati, kemarin.

Pelantikan dan pengambilan sumpah kuwu sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menegaskan, para kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya. 

BACA JUGA:Semakin Cinta Membaca Al Quran, 103 Siswa SD Islam Al Azhar 3 Cirebon Ikuti Tasyakur Khotmil Quran

Bupati Nina juga mengajak para kuwu untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Dikatakannya, penggunaan dana desa harus meng-cover program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.

“Saya mengajak para kuwu untuk melanjutkan pembangunan, berkolaborasi dan bersinergi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Bupati Nina.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan, pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” ujarnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait