Oleh sebab itu, Ito mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menimbulkan pelbagai spekulasi di media sosial dan menunggu informasi resmi dari aparat yang berwenang. “Kalau kita mengatakan seolah-olah orang itu terlibat tapi belum didukung oleh bukti-bukti tentunya ada konsekuensi hukum,” tuturnya.
Ya, kasus pembunuhan keji terhadap Vina yang sempat menggegerkan Cirebon pada 2016 lalu dianggap belum tuntas. Pasalnya, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya tidak pernah menjalani proses hukum dan masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Padahal, tujuh pelaku lainnya tengah menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup, sedangkan seorang lagi mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut fakta tersebut menimbulkan kesan ada miscarriage of justice atau kekeliruan proses hukum terhadap seseorang atas kejahatan yang tidak dilakukannya. Reza pun meminta agar seluruh lembaga peradilan bisa kembali membuka kasus ini dari nol.
“Kesan miscarriage of justice itu ada. Bukan hanya police misconduct, tapi miscarriage of justice. Artinya seluruh lembaga peradilan pidana perlu buka kembali berkas kerja mereka pada kasus ini,” kata Reza kepada JPNN, Selasa (21/5/2024).
BACA JUGA:PLN Teken Perjanjian Kerja Sama Strategis
Apalagi, belakangan muncul pernyataan dari SK, salah satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, membuat pengakuan mengejutkan. Ia membantah terlibat pembunuhan. Pemuda 23 tahun itu sudah bebas dari penjara sejak 2020 lalu. Ia menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan atas kasus pembunuhan Vina-Eky.
Menurut Reza, saat ini yang harus menjadi fokus, di luar menangkap tiga orang DPO, adalah membuktikan kebenaran adanya pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami almarhumah Vina, seperti yang diceritakan dalam film.
“Saya beda dengan Kompolnas. Tentang -sebutlah- tiga atau empat DPO, itu isu sekunder. Fokus di situ tidak akan membuat diinvestigasinya indikasi miscarriage of justice. Isu primernya adalah dua pertanyaan saya di atas tadi,” ujarnya.
Namun, ada harga yang harus dibayar apabila penyidik benar serius menangani kasus ini. Lembaga peradilan harus kembali membongkar berkas perkara dan menyelidikinya dari awal. “Konsekuensinya, eksaminasi berkas kembali. Dan itu tidak tergantung pada tertangkap tidaknya, bahkan ada tidaknya, tiga atau empat DPO,” ungkap pria lulusan kampus UGM tersebut.
BACA JUGA:Libatkan 249 RW untuk Film Pendek
Sebelumnya, Polda Jabar enggan merespons pernyataan pengacara terpidana SK yang sudah bebas dan mengaku korban salah tangkap. Polda Jabar saat ini tengah fokus melakukan investigasi kasus tersebut dan mengejar tiga pelaku yang buron.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan penyidik telah melakukan investigasi kasus tersebut secara menyeluruh. Ia pun memilih untuk tidak menanggapi pernyataan terkait hal tersebut. “Nanti ya, saya lagi investigasi semuanya,” kata Surawan, Minggu (19/5/2024).
Surawan juga meminta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi terhadap kasus yang kembali viral itu. Sebab, penyidik tengah bekerja. “Sebaiknya tidak berspekulasi, penyidik sedang bekerja,” tandas Surawan. (tan/mcr27/jpnn/rc)