Pastikan Tidak Ada Praktik Pungli

Minggu 19 May 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

CIREBON-Mengantisipasi adanya praktik pungli, Jajaran Anggota Polsek Depok mengamankan sejumlah juru parkir di pusat keramaian di wilayah hukum Polsek Depok, Minggu siang (19/5).

Sedikitnya ada belasan juru parkir liar yang diamankan di sejumlah titik, yakni di Pintu Tol Plumbon, Putaran SPBU Gombang, Putaran MB, putaran SPBU Kasugengan Lor, Putaran Sugijaya hingga di Indomart Desa Kasugengan Kidul Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.

Sebanyak 15 orang juru parkir liar itu digelandang ke Mako Polsek Depok untuk diberikan pembinaan dan juga membuat pernyataan agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli). 

“Sejumlah juru parkir liar yang diamankan itu, diberikan pembinaan oleh petugas. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan parkir liar di Wilayah Hukum Polsek Depok,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Depok AKP Afandi.

BACA JUGA:Irigasi Terputus, Petani Terancam Gagal Tanam

Kapolsek AKP Afandi menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan oleh pihaknya itu, dalam rangka memastikan tidak ada praktik pungli  dan untuk mencegah penarikan restribusi tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Pelaksanakan operasi terhadap juru parkir di kawasan tersebut untuk mencegah penarikan restribusi tarif parkir tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengantisipasi aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Depok," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga memberikan peringatan kepada juru parkir, bilamana menarik retribusi tanpa karcis atau tidak sesuai ketentuan akan ditindak tegas.

“Kami tidak akan segan-segan menindak juru parkir liar yang menarik retribusi tanpa karcis. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan dugaan praktik pungli semacam itu melalui nomor aduan UPP Saber Pungli Kabupaten Cirebon 08112497497,” ujar AKP Afandi. (cep)

Tags :
Kategori :

Terkait