SPK di Atas Tanggal 20 November, Pekerjaan Tidak akan Dibayar

Selasa 21 Nov 2023 - 22:00 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Pemkot Cirebon telah mengeluarkan edaran kepada seluruh persngkat daerah, agar kegiatan pengadaan barang dan jasa dibatasi maksimal penerbitan SPK-nya di 17 November 2023.

Hal ini untuk menghindari adanya pekerjaan yang terlalu mepet ke akhir tahun. Sehingga, bisa memantau ketersediaan cashflow di kas daerah, agar tidak lagi terjadi gagal bayar saat tutup buku tahun anggaran.

Meski demikian, DPRD meminta penambahan waktu agar batas akhir penerbitan SPK di perangkat daerah tertentu, bisa dilakukan maksimal di tanggal 20 November 2023.

Mengingat kendala teknis di sejumlah perangkat daerah, karena seringnya dilakukan rotasi dan mutasi pejabatnya. Sehingga proses persiapan dan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa menjadi terhambat oleh adaptasi dari pejabat lama ke pejabar baru.

BACA JUGA:UMP Jabar 2024 Sebesar Rp2.057.495

Menurutnya, dari informasi yang didapatkan, bahwa tim teknis di dinas-dinas yang berkaitan dengan perencanaan, tim survei, bahkan dokumen CPCL yang telah dibuat oleh pejabat sebelumnya, terkendala karena adanya rotasi mutasi di beberapa dinas tersebut.

“Ya intinya perencanaannya di beberapa dinas bahkan harus ada yang diulang dari awal lagi. Kami memberi waktu untuk adaptasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaiannya segera. Tahu sendiri kemarin kan para Kabid kasi banyak yang dirotasi. Jadi, mau tidak mau untuk persiapan pekerjaan proyek-proyek itu, harus penyesuaian lagi,” ujarnya.

Dia menegaskan, mestinya peralihan pejabat ini harus diserahkan juga hasil kerja sebelumnya. Terutama untuk kegiatan yang sudah disurvei, sudah ditetapkan CPCL-nya, dokumennya mestinya sudah siap diserahkan ke pejabat yang baru.

Tapi, ada beberapa yang belum diserahterimakan dokumen-dokumen itu. Bahkan dengan alasan tercecer dan sebagainya, sehingga ada beberapa yang harus diproses lagi dari awal. 

BACA JUGA:Tiga Nama Bersaing Jadi KSAD, Ada Menantu Luhut

“Mohon maaf, ini sebenarnya bentuk kelalaian, tapi dari dinas teknisnya menyanggupi diulang dari awal. Alhamdulillah, kita menunggu realisasinya saja,” sebutnya.

Akhirnya, demi terlaksananya kegiatan-kegiatan tersebut, seeta pertenggung jawabannya bisa terlaksana sesuai ketentuan. Maka mesti ada toleransi waktu hingga tanggal 20 November 2023, agar SPK bisa diproses dan pekerjaan bisa dilaksanakan.

Terutama, kegiatan yang bersumber dari pokok pikiran (pokir) yang dapat dari serap aspirasi masyarakat, memang ada yang secara bertahap sudah dilaksanakan. Tapi, sebagiannya lagi, kendalanya seperti yang tadi disebutkan. (azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon