Dinas PUTR Minta BBWS Tangani Drainase yang Dipenuhi Sampah

Jumat 17 May 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Saat ini di Kota Cirebon, banyak drainase yang mengalami kerusakan atau penyumbatan. 

Dinas PUTR Kota Cirebon sendiri akan melakukan normalisasi aliran sungai yang sedimentasinya menumpuk. 

Adapun aliran sungai tersebut meliputi Sungai Sijarak 1, Sungai Sijarak 2, Sungai Cikenis, Sungai Cikalong, Sungai Bedeng, Sungai Sigujeg, dan Sungai Cimanggu.

BACA JUGA:Pj Bupati Cirebon Alumni STPDN, Pengamat: Korps Alumni, Hilangkan Kultur Senior-Junior dan Kakak Pembina

“Kami juga meminta BBWS untuk ikut membantu penyelesaian tersebut, terutama menangani drainase jalan yang dipenuhi sampah, sedimentasi, bahkan tertutup plat beton,” tutur Kepala Dinas PUPR Kota Cirebon, Rachman ST.

Selain itu, upaya peningkatan kesadaran dalam mengelola sampah dari limbah rumah tangga juga akan ditingkatkan.

“Nanti, kami akan memetakan dan berkoordinasi dengan berbagai stakeholder dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat,” imbuhnya.

BACA JUGA:Hari Ini Gus Abe Daftar Bakal Calon Bupati, Simpatisan Pakai Baju Putih Lengan Panjang Digulung

Revitalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kota Cirebon perlu segera dilakukan agar tidak terjadi banjir saat puncak musim penghujan. 

Kondisi ini menyebabkan beberapa lokasi di Kota Cirebon mengalami genangan dan banjir ketika hujan deras dan debit aliran dari hulu sungai meningkat.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menyebutkan bahwa di beberapa wilayah terdapat banyak titik drainase yang tidak berfungsi maksimal, yang diperparah dengan kebiasaan masyarakat yang kurang disiplin dalam membuang sampah.

BACA JUGA:Tak Lagi Jadi Bupati Cirebon, Imron Berharap Tetap Jadi Teman Diskusi

”Sehingga, penumpukan sedimentasi di beberapa daerah aliran sungai perlu segera ditangani oleh instansi terkait,” ujar Karso.

Selain itu, Karso juga prihatin dengan adanya bangunan-bangunan yang berdiri di atas drainase atau saluran air. 

”Bangunan tersebut perlu ditinjau ulang sejauh mana perizinan yang dimiliki. Jika tidak ada izin, berarti itu bangunan liar,” tambahnya.

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon