Syarat dan Estimasi Rincian Biaya Masuk Pesantren di Indonesia

Minggu 12 May 2024 - 18:41 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pesantren, sebagai salah satu institusi pendidikan Islam di Indonesia yang telah berdiri sejak lama, memiliki ciri khas di mana para siswa, yang disebut santri, tinggal bersama dalam sebuah asrama.

Penting untuk mempersiapkan biaya dan menyiapkan persyaratan masuk pesantren. Dikutip dari bfico, Kamis (9/5), proses penerimaan santri di pesantren biasanya terdiri dari beberapa tahapan. Pertama adalah enyediaan dokumen administratif. 

Calon santri diminta untuk menyediakan beberapa dokumen administratif. Seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), ijazah terakhir (jika ada), rapor terakhir (jika ada), pas foto terbaru, surat keterangan sehat dari dokter, serta surat izin dari orang tua/wali.

Beberapa pesantren juga menyelenggarakan ujian masuk untuk menilai kemampuan akademik dan potensi calon santri. Ujian ini biasanya mencakup tes tertulis dan tes lisan dalam berbagai bidang, seperti matematika, sains, bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan Alquran.

BACA JUGA:Mangkir Panggilan Pemeriksaan KPK, Azis Syamsudin Diimbau Kooperatif

Lalu ada wawancara. Calon santri dan orang tua/wali biasanya akan diwawancarai oleh staf pesantren untuk mengetahui motivasi, tujuan, dan kesiapan calon santri dalam mengikuti pendidikan di pesantren.

Wawancara ini juga memberikan kesempatan bagi calon santri untuk memahami lebih lanjut tentang visi, misi, dan program-program yang ditawarkan oleh pesantren.

Kemudian pembayaran biaya pendaftaran. Calon santri diharuskan untuk membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang ditetapkan oleh pesantren. Biaya ini umumnya digunakan untuk menutupi biaya administrasi dan kebutuhan lainnya.

Perlu diingat bahwa persyaratan dan proses penerimaan santri di setiap pesantren bisa bervariasi. Oleh karena itu, calon santri dan orang tua/wali perlu mencari informasi rinci mengenai persyaratan dan proses penerimaan di pesantren yang akan dipilih. (jpnn)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon