“Mungkin terlalu sering melakukan kunjungan kerja dan sering keluar ruangan saat rapat paripurna untuk merokok,” sindir Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ternyata dianggap keputusan sepihak yang diambil pemkot tanpa meminta pertimbangan dari wakil rakyat.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA mengaku beberapa hari yang lalu mendapatkan keluhan dari warga soal PBB yang dibayarkan tahun 2024 ini naik hingga 3 kali lipat.
Sebagai anggota dewan, Watid merasa kaget, dan baru mengetahui kenaikan PBB justru dari warga bukan dari pemda.
“Kenapa sih kenaikannya harus 3 kali lipat dari tahun sebelumnya. Pertimbangannya apa dan kenapa DPRD tidak diajak bicara,” sesalnya.
Bagi Watid, kenaikan PBB hingga 3 kali lipat tentu saja memberatkan warga. Misalnya membayar PBB tahun sebelumnya Rp200 ribu, tahun ini naik menjadi Rp600 ribu.
“Tentu saja warga keberatan,” ujarnya.
Menurut Watid, kalau pun naik harusnya secara bertahap, tidak sampai PBB melambung yang justru membuat warga tidak bisa membayar.
“Pemkot menaikkan 3 kali lipat ini keputusan sepihak tanpa sepengetahuan dewan. Ini akan menjadi persoalan baru,” tegasnya.
Watid kembali mengingatkan, di saat ekonomi baru pulih dari pandemi Covid-19, semestinya pemkot lebih bijaksana dalam membuat kebijakan. Termasuk menentukan besaran PBB yang tiba-tiba naik 3 kali lipat.
“Jelas saja publik kaget dan keberatan dengan apa yang dilakukan pemkot,” tandasnya. (abd)