Proyek Peningkatan Jalan Kebanyakan Juksung, DPRD Minta Kualitas Diutamakan

Sabtu 04 May 2024 - 13:05 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Kualitas infrastruktur di Kota Cirebon merupakan tanggung jawab bersama semua pihak yang terlibat.

Saat ini, peningkatan infrastruktur di sejumlah ruas jalan yang sedang berlangsung.

Tahun anggaran 2024 harus menjadi bagian dari sistem yang diatur dalam regulasi.

BACA JUGA:Tak Maju Pilkada Jabar, Bey: Saya Bekerja sampai Ada Gubernur Definitif

"Dalam hal ini, Dinas PUTR sebagai pengguna anggaran, menyerahkan puluhan kegiatan peningkatan ruas jalan kepada perusahaan pihak ketiga yang ditunjuk untuk melaksanakannya," tegas anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ahmad Syauqi.

Menurutnya, penunjukan atau pemilihan perusahaan pihak ketiga ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kualifikasi formal, syarat teknis, serta penilaian terhadap kemampuan perusahaan untuk melaksanakan paket pekerjaan. 

Faktor lainnya adalah prioritas untuk mendukung perusahaan lokal Cirebon dan memajukan pengusaha lokal.

BACA JUGA:Untuk Pj Kepala Daerah: Kalau Maju Pilkada, Harus Mundur 5 Bulan sebelum Pencoblosan

“Idealnya, kepercayaan yang telah diberikan harus dijalankan secara langsung. Perusahaan yang ditunjuk harus melaksanakan pekerjaan sendiri, tanpa mengontrak atau melemparkannya ke orang lain. Jangan disubkan lagi,” ujarnya.

Dengan demikian, kualitas pekerjaan yang dilakukan dapat lebih optimal, sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak pekerjaan.

Proyek peningkatan jalan di Kota Cirebon telah dimulai dan sebagian besar dari mereka sudah selesai. 

BACA JUGA:Suhendrik dan Dani Mardani Bertemu di Acara KAHMI dan ICMI Cirebon

Namun, ada beberapa yang sulit untuk diberikan kepada pihak ketiga penyedia.

Mayoritas dari proyek-proyek ini, yang berasal dari jenis penunjukan langsung (juksung), pihak ketiga penyedia yang ditunjuk kebanyakan adalah perusahaan lokal Cirebon.

Meskipun begitu, perlu diingat bahwa perusahaan-perusahaan yang ditunjuk sebagai pihak ketiga penyedia harus memenuhi kepercayaan yang diberikan oleh pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).

Kategori :