Bawaslu Evaluasi Kinerja Panwascam

Kamis 25 Apr 2024 - 16:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

INDRAMAYU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mulai melakukan tahapan persiapan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Namun, dalam proses perekrutannya, Bawaslu Indramayu terlebih dahulu akan melakukan evaluasi kinerja dari Panwacam di setiap kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, A Tabroni mengatakan, perekrutan Panwascam mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024.

Sehingga, kata Tabroni, Bawaslu Kabupaten Indramayu mengumumkan rekrutmen Panwascam terbagi menjadi dua kategori, yakni Panwascam existing dan pendaftar baru.

BACA JUGA:Duduk Bersama Demi Pramuka

“Kami mengundang warga masyarakat Kabupaten Indramayu yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari Bawaslu yakni menjadi Panwascam untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2024,” ujar Tabroni, Kamis (25/4).

Tabroni menegaskan, pihaknya akan melaksanakan evalusi terlebih dahulu bagi Panwascam existing. “Bawaslu akan menilai apakah Panwascam saat ini masih memenuhi syarat atau tidak,” ujarnya. 

Setelah melaksanakan evaluasi terhadap Panwascam existing, lanjut Tabroni, Bawaslu Kabupaten Indramayu akan melakukan perekrutan secara terbuka bagi Panwascam yang terdapat kekosongan akibat dari evalusi kinerja tersebut. 

“Kita evaluasi seperti apa, mana-mana saja kecamatan yang mengalami kekosongan. Kita umumkan dan kita buka perekrutannya. Sampai sekarang berdasarkan evaluasi, kita sudah memecat 3 komisioner panwascam dan 6 PKD, karena mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kita pastikan juga mereka tidak bisa daftar lagi,” ujarnya.

BACA JUGA:80 Persen Calon Haji Didominasi Usia Produktif

Dijelaskannya, untuk persyaratan dan kelengkapan dokumen bagi Panwascam existing disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Indramayu sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024 dimulai pukul 09.00 hingga Pukul 17.00 WIB.

“Sedangkan untuk pendaftar baru penerimaan berkas pendaftaran dimulai pada tanggal 5 sampai 7 Mei 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB. Khusus pada tanggal 7 Mei 2024 sampai Pukul 23.59 WIB, dokumen dan berkas Pendaftaran dapat diunduh laman website resmi Bawaslu Indramayu,” ungkapnya. (oni)

Tags :
Kategori :

Terkait