Posisi Kadis KUKMPP Iing Daiman Bakal Diganti Plh, Ini Alasanya

Kamis 25 Apr 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Ada 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Cirebon mengajukan izin cuti besar.

ASN ini mengajukan izin cuti besar karena akan menunaikan ibadah haji tahun ini.

Dan, bagi ASN yang kebetulan menjabat kepala perangkat daerah, maka untuk sementara akan diisi oleh pelaksana harian (Plh).

BACA JUGA:Tryout PON XIV Aceh-Sumut 2024

"Untuk mengisi kekosongan selama pejabat definitif menjalankan cuti besar, kepala daerah akan menunjuk sekretaris dinas atau asisten pemerintahan sebagai pelaksana harian (Plh)," kata Penjabat Walikota (Pj Walikota Cirebon), Drs Agus Mulyadi MSi.

Kata dia, diantaranya kepala dinas yang akan berangkat haji adalah  Iing Daiman, kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian. 

Sehingga  akan diisi sementara oleh Plh, yang bisa berasal dari sekdis atau asisten dari setda.

Ia mengungkapkan bahwa bagi ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Cirebon dan akan berangkat haji tahun ini, secara aturan memang perlu mengajukan cuti besar.

BACA JUGA:Arus Mudi-Balik, Tanpa Kecelakaan di Jalan Tol atau Jalur Arteri

“Ada beberapa ASN yang bertugas di lingkungan Pemkot Cirebon yang akan berangkat haji, sebelum pemberangkatan, memang harus mengajukan cuti besar terlebih dahulu,” ujarnya.

Selain kepala perangkat daerah, dia juga menyebutkan bahwa ada beberapa kepala sekolah yang juga akan berangkat untuk menunaikan ibadah haji.

“Untuk kepala sekolah, mekanismenya sama. Akan ada Plh selama ASN definitifnya masih menjalankan ibadah haji. Plh tersebut hanya bersifat sementara,” paparnya.

BACA JUGA:Pleno Penetapan Kursi Menunggu Putusan MK

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Staniawati MSi, menyebutkan bahwa ada tujuh ASN yang sudah mengajukan cuti besar.

Dua di antaranya merupakan pejabat struktural, terdiri dari seorang pejabat eselon IIb dan IIIa, serta lima lainnya adalah jabatan fungsional atau pelaksana.

Kategori :