CIREBON - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon mendapat pelimpahan kewenangan yang cukup banyak dari berbagai urusan yang sebelumnya ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Kebanyakan urusan tersebut terkait dengan program dan kegiatan yang bersumber dari input pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD serta aspirasi masyarakat.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP, menjelaskan bahwa dengan pelimpahan urusan kewenangan yang cukup besar tersebut, pihaknya berharap akan diimbangi dengan pemenuhan SDM di dinasnya agar dapat menangani pekerjaan yang sangat menumpuk tersebut.
Dalam menghadapi hal ini, pihaknya sudah melakukan konsolidasi ke Bapelitbangda karena kode rekening dari program dan kegiatan urusan-urusan tersebut berada di DPA DPRKP.
“Intinya ini adalah perubahan terkait urusan dan kewenangan dari PUTR ke DPRKP. Sedangkan, dinas kami termasuk dalam kategori tipe C dan hanya memiliki dua bidang,” ujar Wandi.
Dengan demikian, pihaknya berharap bahwa pelimpahan kewenangan yang cukup banyak ini dapat diimbangi dengan penguatan SDM.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon beserta jajarannya karena sebagian besar program dan kegiatan yang saat ini dialihkan urusannya ke DPRKP, perencanaan awalnya banyak yang dilakukan di dinas PUTR.
Contohnya, seperti urusan pekerjaan fisik seperti jalan lingkungan, drainase perumahan permukiman, serta pekerjaan fasilitas umum berupa baperkam dan sebagainya, yang sebelumnya dikelola oleh cipta karya, saat ini kode rekening kegiatan-kegiatan tersebut berada di DPRKP.
“Jadi, nantinya kita akan meminta adanya tim lintas perangkat daerah yang membantu DPRKP untuk melaksanakan program-program yang sebelumnya belum pernah kita tangani,” sebutnya. (azs)