CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon segera membuka rekrutmen Badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Rekrutmen ini berbeda dengan badan adhoc pemilu sebelumnya. Artinya, besar kemungkinan terjadi perubahan personel di Badan Adhoc.
Kebutuhan Badan Adhoc sendiri tak jauh berbeda. Yakni, untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 200 personel dan 1.272 orang yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Suara (PPS). Proses rekrutmen pun melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati mengatakan rekrutmen terbuka Badan Adhoc ini berdasarkan SK KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
BACA JUGA:Bappedalitbang Gelar Musrenbang RKPD & RPJPD Majalengka 2025-2045
Rekrutmen terbuka itu akan dilaksanakan pada Selasa, 23 April 2024. “Seleksi terbuka untuk PPK dan PPS akan dimulai pada 23 April. Tahapannya sendiri dimulai dari sosialisasi dan penerimaan berkas. Seleksi juga nanti akan dilaksanakan dengan ujian tertulis bagi calon Badan Adhoc," ujar Esya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 April 2024.
Menurutnya, untuk anggota PPK pada Pemilu 2024, dipersilakan untuk mengikuti seleksi terbuka lagi. Namun, ada salah satu poin yang nanti akan dilalui. Poin itu dalam bentuk rekomendasi pimpinan KPU. “Kalau rekomendasinya baik, bisa mengikuti proses selanjutnya. Namun sebaliknya ketika rekomendasi itu tidak baik, kecil kemungkinannya untuk menjadi anggota PPK lagi," terangnya.
Masih kata Esya, untuk masa kerja Badan Adhoc Pilkada 2024 ini sekitar 8 bulan. Dari Mei 2024 hingga Januari 2025 atau sampai selesainya pelaksanaan pilkada. “Jika melihat SK KPU, pelantikan Badan Adhoc akan dilaksanakan 16 Mei 2024 untuk PPK dan 26 Mei 2024 untuk PPS," ungkapnya.
Esya menjelaskan, pendaftaran pembentukan Badan Adhoc ini online melalui aplikasi SIAKBA. Aplikasi inilah yang kemudian akan membantu proses administrasi pendaftar. Mengingat dokumen-dokumen sangat banyak. “Apalagi kebutuhan Badan Adhoc untuk PPK 200 orang, PPS 1.272, sedangkan KPPS 52.444 orang," ucapnya.
BACA JUGA:RSD Gunung Jati Tanggapi Curhatan Pasien
Menurutnya, kriteria untuk PPK usia minimal 17 tahun, pendidikan SMA/sederajat. Berdomisili di wilayah kerjanya masing-masing. Sehat jasmani dan rohani, setia pada Pancasila dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Yang perlu diperhatikan untuk usia batas maksimal mungkin personel di petugas ketertiban TPS. Jadi diupayakan, tidak lebih dari 55 tahun. Karena batas usia maksimal 50 tahun," ucapnya kepada Radar Cirebon.
Esya menambahkan, para petugas di Badan Adhoc ini jangan dijadikan suatu pekerjaan. Dan melihat gajinya. Tapi, bagaimana proses demokrasi itu berjalan sukses tanpa ekses.
BACA JUGA:Presiden Korsel Telepon Prabowo, Ini yang Dibicarakan
Dia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon untuk terlibat dalam pelaksanaan Pilkada 2024 dengan menjadi penyelanggara Pilkada. Karena, kata Esya, kesuksesan Pilkada 2024 bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU, namun menjadi tanggungjawab warga Kabupaten Cirebon. (sam)