“Undang Undang MK maupun di dalam UU Pemilu tidak ada yang namanya amicus curiae dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim,” kata Dasco kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Lagi pula, kata dia, amicus curiae itu seharusnya diajukan pihak yang tidak terkait dengan perkara PHPU Pilpres 2024. Terlebih hal-hal yang didalilkan dalam amicus curiae tak terbukti di persidangan MK.
“Untuk itu, sebagai substansi kita sudah sama-sama tahu, bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae juga sudah disampaikan kuasa hukum dari Paslon nomor 3, dan sudah terpatahkan dalam sidang MK,” kata wakil ketua DPR itu. (rm/rc)
Kategori :