Lapas Kelas 1 Cirebon Beri Kortingan Hukuman, Ini Jumlahnya, Ada Satu Orang Langsung Bebas

Senin 15 Apr 2024 - 08:32 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Ada 711 warga binaan yang menghuni Lapas kelas 1 Cirebon pada momen Idul Fitri tahun ini memperoleh kortingan masa hukuman.

Bahkan,  ada satu orang di antaranya langsung bebas.

Karena kortingan masa hukuman tersebut, menyamai jumlah sisa masa hukuman yang mesti dijalani.

BACA JUGA:Jangan Panik Jika Barang Berharga Tertinggal di KA

Jumlah penerima remisi tersebut, terdiri dari remisi khusus I sejumlah 706 orang. Dengan rincian 73 orang mendapat remisi selama 2 bulan, 167 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 465 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 1 orang mendapat remisi selama 15 hari.

Pemberian remisi kepada para warga binaan itu, dilakukan pasca ratusan penghuni Lapas, berbaur bersama pegawai dan petugas Lapas, dalam momen sholat Idul fitri berjamaah pada  Rabu 10 April.

Selain itu, diketahui jika selama lebaran Idul fitri, Lapas kelas I yang berlokasi di jalan Kesambi Kota Cirebon tersebut, membuka kunjungan.

BACA JUGA:Revitalisasi Ulang Trotoar

Sedangkan, untuk Remisi Khusus II tiap ya ada 5 orang. Dengan rincian 1 orang mendapat remisi selama 1 bulan, 2 orang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, 2 orang mendapat remisi selama 2 bulan.

Dari jumlah 5 orang yang memperoleh Remisi Khusus II tersebut 1 orang langsung bebas dan 4 orang menjalani pidana denda.

Kepala Lapas kelas I Cirebon Yan Rusmanto menjelaskan, kegiatan dalam momen Idul fitri di Lapas Cirebon, di antaranya adalah pelaksanaan shalat dan khutbah Idul fitri, dialnjut dengan pembacaan surat keputusan remisi, serta penyerahan SK remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan.

BACA JUGA:Pencairan Dana Desa Terhambat

Penyerahan SK Remisi secara simbolis pada perwakilan warga binaan diserahkan langsung oleh Kalapas Cirebon sekaligus disampaikan juga sambutan menteri Hukum dan HAM terkair dengan Remisi pada hari raya Idul Fitri.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang tentunya dapat bermanfaat, serta menjalani masa pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon