BANDUNG- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong Provinsi Jawa Barat serta pemerintah kota dan kabupaten se Jawa Barat untuk terus memacu kinerjanya guna meningkatkan pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR!
Berdasarkan evaluasi di tahun 2023, kinerja pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat sudah tergolong baik. “Jawa Barat telah memiliki modal yang baik dalam pengelolaan pengaduan melalui LAPOR! dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola LAPOR! dengan adanya tim khusus yang membidangi pengelolaan pengaduan,” ungkap Analis Kebijakan Utama Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin.
Hal itu disampaikan Muhammad Imanuddin dalam Evaluasi Pengelolaan Pengaduan di Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 yang dilaksanakan di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Rabu lalu 3 April 2024.
Imanuddin melanjutkan bahwa pengelolaan LAPOR! menjadi salah satu tulang punggung yang menopang implementasi keterbukaan informasi. LAPOR! menjadi kanal yang menghubungkan masyarakat sebagai pelapor dengan instansi pemerintah sebagai pelaksana pelayanan publik yang dapat menginformasikan tindak lanjut dari aduannya tersebut.
Ditetapkannya LAPOR! sebagai aplikasi umum di bidang pengelolaan pengaduan pada tahun 2020 lalu membawa tantangan tersendiri. Keberadaan LAPOR! secara nasional menunjukkan terjalinnya interoperabilitas dalam proses pengelolaan pengaduan, namun membawa tantangan tersendiri ketika terdapat pemerintah daerah yang tindak lanjutnya belum berjalan dengan baik.
“Kami terus mendorong seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat untuk terus melakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan. Dengan demikian, Provinsi Jawa Barat dapat berkontribusi dalam mencapai target dalam pengelolaan pengaduan nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional,” jelas Imanuddin.
Sementara Plh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menyampaikan hadirnya LAPOR! menandakan instansi pemerintah harus siap sedia dengan transformasi yang mengedepankan keterbukaan dan transparansi serta menyediakan ruang bagi kontribusi masyarakat.
Melalui evaluasi ini, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Jawa Barat harus dapat menengok langkah-langkah yang telah dilakukan serta melakukan perbaikan untuk ke depannya. “Pemprov Jawa Barat termasuk salah satu yang cukup maju dalam pengelolaan pengaduan karena komitmennya dalam menggunakan teknologi informasi sebagai interoperabilitas sistem yang ada. Selain itu juga komitmen dalam implementasi reformasi birokrasi dalam area peningkatan kualitas pelayanan publik,” lanjut Hening.
Komitmen pemerintah daerah se Provinsi Jawa Barat dalam pengelolaan LAPOR! ditandai dengan terbitnya Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada tahun 2022 lalu. Beberapa poin yang disepakati oleh 28 pemerintah daerah ini diantaranya adalah proaktif dalam pengelolaan LAPOR!, peningkatan kapasitas SDM, serta kualitas tindak lanjut.
Melalui evaluasi ini, Hening menyampaikan, merupakan momen untuk melihat apakah terdapat kesenjangan digital dalam implementasi pengelolaan pengaduan melalui LAPOR!. Penguatan atas kesenjangan digital dapat dilihat melalui dua pendekatan, yakni technological engineering serta social engineering.
Dengan mengetahui hal ini, instansi pemerintah terkait dapat melakukan penguatan yang tepat sasaran.
Dalam kesempatan tersebut, Analis Kebijakan Muda Kementerian PANRB Rosikin menyampaikan evaluasi pengelolaan pengaduan untuk pemerintah daerah, Kementerian PANRB bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pada tahun 2023 lalu, Provinsi Jawa Barat menunjukkan kesungguhan komitmennya dalam mengelola pengaduan melalui aplikasi LAPOR!. “Pada tahun 2023 lalu, laporan yang masuk untuk Jawa Barat mencapai 9.320 laporan dengan tindak lanjut sebesar 98 persen. Dengan demikian Jawa Barat memberikan kontribusi yang cukup tinggi dalam penyelesaian tindak lanjut nasional tahun 2023 yang mencapai angka 85,2 persen,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa hasil evaluasi pengelolaan pengaduan ini telah menjadi instrumen dalam Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) untuk menghasilkan Indeks Pelayanan Publik dari tiap instansi.
Selain itu, kinerja pengelolaan pengaduan melalui aplikasi LAPOR! juga telah menjadi indikator dalam evaluasi reformasi birokrasi sebagaimana tercantum dalam PermenPANRB No. 9/2023 dengan bobot keseluruhan 2,5 persen bagi pemerintah daerah. (ald/rc)