Tak Ada Pengaduan THR, Ini Membuktikan Semua Perusahaan Memberikan THR Sesuai Aturan

Senin 08 Apr 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Pihaknya membuka ruang bagi karyawan yang memang tidak mendapatkan THR bisa mengadu ke Disnaker pasca Lebaran.

Bagi yang mau melapor bisa membuat laporan permasalahannya, setelah nanti kita wawancara.

“Pada prinsipnya, pengaduan ini kita klarifikasi ke perusahaan benar atau tidak"

BACA JUGA: Untag Berbagi Dengan Masyarakat Sekitar

"Kalau benar maka bisa menjadi perselisihan, tapi kalau perusahaannya mau membayar maka selesai"

"Perselisihan hubungan industrial seperti ini paling lama 30 hari ditingkat mediator. Kemudian Di pengadilan hubungan industrial 30 hari. Bahkan perselisihan hubungan industrial bisa sampai ke Mahkamah Agung,” pungkasnya. 

 

Kategori :