CIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan di perusahaan yang ada di Kota Cirebon.
Monitoring ini dilakukan dengan cara sampel dari total 3.500 perusahaan di Kota Cirebon. Di mana setidaknya 100 perusahaan menjadi sampel Disnaker.
Subkoordinator Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Jaja Sujana, dalam wawancara dengan Radar pada Kamis 4 April, menjelaskan bahwa Disnaker telah melakukan pemantauan, dan berhasil menyelesaikannya pada tanggal 2 April 2024.
“Pemantauan baru selesai pada tanggal 2 April kemarin,” ujar Jaja.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh Disnaker menunjukkan bahwa semua perusahaan telah melaksanakan pembayaran sesuai dengan surat edaran menteri dan Peraturan Menteri Nomor 06/2016.
“Kami melakukan pemantauan secara sampel karena keterbatasan waktu,” tambahnya.
Namun demikian, lanjut Jaja, Disnaker tetap membuka posko pengaduan THR untuk memberikan kesempatan kepada karyawan yang belum menerima pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Pembukaan posko ini direncanakan akan dilakukan selama dua hari, yaitu hari Jumat dan Sabtu (5-6/4), dengan tujuan untuk mengakomodasi pelaporan apabila ada perusahaan yang belum membayar THR.
“Pemantauan yang kami lakukan mencakup lebih dari 100 perusahaan dari total 3.500 perusahaan di Kota Cirebon. Karena keterbatasan waktu, kami melakukan pemantauan sampel dari perusahaan-perusahaan, baik yang kecil maupun yang besar,” ujarnya.
Dia mencontohkan perusahaan seperti Asia Toserba dan Yogya yang telah melaksanakan pembayaran THR.
Ketika ditanya tentang syarat pengaduan, Jaja menjelaskan bahwa pelapor dapat datang langsung ke posko, menyampaikan masalahnya, dan kemudian akan diwawancarai.
Pada prinsipnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap pengaduan ini kepada perusahaan untuk memastikan kebenarannya.
Jika memang benar, maka dapat menjadi perselisihan, namun jika perusahaan bersedia membayar, maka masalah tersebut akan terselesaikan.
Perselisihan hubungan industrial seperti ini dapat berlangsung paling lama 30 hari di tingkat mediator, kemudian 30 hari di Pengadilan Hubungan Industrial.
“Bahkan, perselisihan hubungan industrial dapat berujung pada Mahkamah Agung,” ujarnya. (abd)