Pemkab Siapkan Plt Pasca Ditahannya Kepala BKPSDM

Senin 01 Apr 2024 - 17:56 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Penahanan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam (INA) oleh Kejati Jabar atas dugaan kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, tidak berpengaruh terhadap pelayanan publik.

Kendati demikian Pj Bupati Majalengka, Drs H  Dedi Supandi MSi  akhirnya angkat bicara terkait posisi jabatan INA.
Pasca menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, putra mantan bupati akhirnya ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Sidang Kasih Cigasong.

Pj Bupati Dedi Supandi mengungkapkan keprihatinannya dengan masalah yang menimpa INA. Pemkab Majalengka juga tengah mempersiapkan pelaksana tugas alias Plt untuk menggantikan posisi jabatan Kepala BKPSDM yang sebelumnya diduduki oleh INA.

“Karena secara aturan itu tidak boleh ada kekosongan jabatan,” ujar Dedi Supandi.

BACA JUGA:ICMI Ciayumajakuning Gelar Silaturahim Kajian dan Bukber

Kejati Jabar sudah menjebloskan dua orang ke penjara atas dugaan kasus korupsi Pasar Cigasong yakni INA dan Andi Nurmawan (AN).

Sementara Kejati Jabar masih mendalami peran seorang ASN Majalengka berinisal M yang juga statusnya sudah jadi tersangka, namun belum ditahan. (ara)

Tags :
Kategori :

Terkait