BACA JUGA:AI Merevolusi Pendidikan dan Industri
Namun, kata dia pengajuan tersebut masih dalam tahap kajian oleh tim Forum Penataan Ruang Daerah dan belum ada keputusan untuk izin pembangunannya karena masih harus melalui beberapa prosedur dan kajian.
Toni mengatakan, hasil kajian Forum Penataan Ruang Daerah baru sekadar memberikan rekomendasi untuk investor bisa membangun hotel di lokasi tersebut.
Artinya, pemerintah daerah belum mengeluarkan izin karena harus melalui banyak tahapan kajian.
"Ingat ini hanya rekomendasi, karena harus melalui banyak tahapan"
BACA JUGA:1.250 Takjil untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan
"Seperti dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Kepolisian, Dishub termasuk izin dari masyarakat setempat"
"Dengan adanya reaksi masyarakat Linggarjati menolak, tentu ini menjadi pertimbangan pemerintah daerah untuk tidak meloloskan izin tersebut," beber mantan Kabag Tapem Setda Kuningab tersebut.
Toni mempersilakan masyarakat Desa Linggarjati untuk menyampaikan aspirasinya secara tertulis sebagai bahan pertimbangan Pemkab Kuningan mengkaji ulang pengajuan izin pembangunan hotel tersebut.
"Informasi yang saya peroleh, dari Dusun IV sudah ada pernyataan penolakan secara tertulis"
BACA JUGA:Energi Ujung Tombak Pelayanan Publik
"Jadi, silakan dari dusun yang lainnya untuk membuat pernyataan serupa. Kemudian nanti diperkuat oleh surat pernyataan dari desa"
"Ini akan menjadi bahan kajian kami untuk kelanjutan proses perizinan pembangunan hotel di Desa Linggarjati," pinta Toni.
Kepala Desa Linggarjati Unang Unarsan menegaskan, dengan adanya penolakan dari warganya tersebut praktis menjadi pegangan pemerintah desa untuk turut menolak rencana pembangunan hotel tersebut.
Unang pun mengakui rencana pembangunan hotel tersebut kurang tersosialisasikan kepada masyarakat karena alasan bukan kewenangannya.
BACA JUGA:Tebar Takjil dan Berbagi kepada Marbot Musala