DPRD Bertemu Pj Walikota

Minggu 31 Mar 2024 - 16:11 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Kemudian, dari pemberitahuan tersebut, Pemkot Cirebon mendapat balasan informas bahwa tim dari Direktorat Tata Ruang Kementerian ATR-BPN akan memediasi persoalan yang masih deadlock ini.

“Kita sudah bersurat ke pusat soal kondisi terkini Raperda RTRW. Informasinya, dari pusat akan memediasi persoalan ini,” ujar Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi.

Menurutnya, terkait teknis mediasi tersebut, belum diketahui apakah Pemkot dan DPRD yang diundang ke Jakarta, atau tim dari Kementerian ATR-BPN yang datang ke Cirebon.

Mediasi ini, kemungkinan akan dilakukan sebelum tanggal 30 Maret. Mengingat berdasarkan PP 21 tahun 2021, batas waktu pengesahan atau penetapan Raperda ini, dua bulan setelah diterimanya persetujuan substantif Kementerian ATR-BPN, terhadap draft Raperda RTRW.

BACA JUGA:Saat Arus Mudik Lebaran, Korlantas Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan

Dia mengakui jika soal rencana mediasi ini, juga sudah dikomunikasikan dengan ketua DPRD dan Ketua Pansus RTRW. Tinggal menunggu kesiapan dan waktu dari tim dari Kementerian ATR-BPN.

Yang jelas, sambung dia, mediasi yang dilakukan bukan mengarah pada merubah substansi di dalam draft Raperda tersebut. Karena substansi yang terkandung di dalam draft Raperda RTRW, sudah melalui tahapan panjang yang diikuti juga prosesnya oleh Pansus DPRD. 

PRODUK CACAT HUKUM

Adanya statemen ketua DPRD yang menyatakan siap dimediasi “orang pusat” dalam kaitan Raperda RTRW yang ditolak dalam Rapat Paripurna beberapa waktu, langsung menuai kritik tajam.

Akademisi Untag Jakarta, Dr Cecep Suhardiman  menilai statemen ketua DPRD yang menyatakan siap dimediasi tidak tepat. Karena, dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk perda tidak dikenal adanya mekanisme mediasi.

Menurut Cecep, mediasi merupakan salah satu model alternatif penyelesaian sengketa (APS), tidak menjadi model dalam pengambilan keputusan untuk pengesahan perda. 

Justru yang menjadi pertanyaan bagi publik, kata Cecep, harusnya kalau belum terjadi titik temu atau kesepakatan dalam pembahasan terkait substansinya antara Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemkot,  kenapa harus dibawa ke rapat paripurna. 

BACA JUGA:Dua Perampok Didor Polisi

“Sebetulnya di titik ini ada ruang konsultasi ke Pemprov Jabar dan ke Dirjen Tata Ruang Kementerian PUPR yang bisa dilakukan berkali-kali kalau memang diperlukan, termasuk pemaparan secara komprehensif,” jelasnnya. 

Saat ini, kata Cecep, Raperda RTRW yang merupakan perintah dan amanat UU tentang RTRW sudah ditolak DPRD. Jika tidak ada keinginan dari pansus dan tim asistensi untuk membuka pembahasan atau konsultasi, maka akan menjadi masalah besar dalam pembangunan di kota Cirebon. Karena, tidak adanya payung hukum Perda RTRW dan Perda tentang Zonasi.

“Jadi sekali lagi, tidak ada aturannya pembuatan perda dengan mediasi, sehingga ini akan melahirkan peraturan yang cacat dan batal demi hukum,” tegasnya.

Kategori :