CIREBON- Sidang pertama gugatan proyek gedung Cyber IAIN Syekh Nurjati Cirebon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu siang 27 Maret 2024. Agenda dalam sidang tersebut, yakni melaporkan hasil mediasi.
“Agenda sidang hari in (kemarin, red),hHakim mediator akan melaporkan hasil mediasi yang gagal kepada majelis hakim," papar kuasa Hukum warga Perumahan Griya Sunyaragi Permai (GSP), Angga Gumilar Rasmita SH.
Dalam penyampaian itu, disebutkan sebab mediasi gagal dikarenakan tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat. Yakni, tergugat 1 dari kontraktor, tergugat 2 dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan pihak tergugat 3 Kementerian Agama (Kemenag).
Selama tifa kali dijadwalkan mediasi dan sebanyak 3 kali pula pihak tergugat tidak hadir. Bahkan, mediasi yang terakhir menggunakan teleconference atau online. Hakim mediasi juga berkali-kali menghubungi tergugat. Sayangnya tetap tidak ada jawaban dari pihak tergugat.
BACA JUGA:Pemkot dan Jabar Bergerak Bagikan Beras
“Kami dari pihak penasehat hukum warga GSP menilai tidak ada iktikad baik dari tergugat 1, 2, 3. Karena itu, kami akan mempersiapkan agenda sidang kelanjutanya," jelasnya.
Adapun gugatan warga GSP dalam sidang tersebut, menuntut pihak tergugat untuk minta maaf kepada warga GSP dan tidak mengerjakan pekerjaannya lebih dari jam kerja normal. Selain itu, agar seluruh perizinan harus ditempuh, sebelum melaksanakan proyek gedung Cyber tersebut.
Disinggung soal kompensasi, ia menegaskan bahwa gugatan kompensasi hanya sekedar di undang-undang AMDAL, terkait adanya konsekuensi denda. “Jadi kalau ada warga mengharapkan kompensasi sebenarnya hanya sekedar kelengkapan gugatan saja," terangnya kepada Radar Cirebon.
Untuk menindaklanjuti tidak ada iktikad baik dari pihak tergugat, Angga Gumilar Rasmita SH dan rekan juga telah membentuk tim untuk mengungkap indikasi penyalahgunaan kewenangan dan indikasi dugaan pidana lainnya. Seperti dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Soroti Rencana Bisnis Bank BUMD
“Patut diduga dalam perkerjaan proyek tersebut banyak oknum yang bermain untuk kepentingan menguntungkan diri sendiri dengan cara tidak halal. Jika semuanya telah siap, kami berserta tim akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke KPK. Karena nilai proyek Gedung Cyber IAIN sudah bisa dikatagorikan masuk kewenangan KPK," tandas Angga Gumilar Rasmita. (cep)