277 Sengketa Pemilu 2024, Rabu 27 Maret Mulai Sidang

Senin 25 Mar 2024 - 16:13 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 pada Rabu 27 Maret 2024. Hingga Senin, 25 Maret 2024, sudah ada 277 permohonan gugatan yang akan disidangkan secara bergilir di MK.

Untuk sengketa hasil pilpres diajukan pasangan calon Anies-Muhaimin serta Ganjar-Mahfud. Sedangkan untuk sengketa hasil Pileg DPR/DPRD sebanyak 263 gugatan, dan sengketa hasil Pileg DPD berjumlah 12 gugatan.

“Ini perlu kami (MK, red) telaah dulu, kami bedah dan kami petakan untuk kemudian permohonan itu bisa linear dengan perkara," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 25 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi telah memutuskan, pengucapan putusan atau ketetapan terkait perselisihan hasil pemilihan umum dijadwalkan pada Senin, 22 April 2024.

BACA JUGA:Pameran Yamaha Maxi Classy Sambangi Cirebon

Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.

PPP YAKIN PUNYA 6 JUTA SUARA
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mendaftarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pendaftaran ke MK itu bahkan sudah dilakukan pada Sabtu malam 23 Maret 2024.

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan parpolnya mengajukan gugatan hasil pemilu di 30 daerah pemilihan yang tersebar di 18 provinsi. “Gugatannya cukup banyak ada di 18 provinsi tetapi detailnya akan disampaikan oleh tim hukum," kata Awiek.

Ketua Fraksi PPP itu beralasan masing-masing ribuan suara PPP hilang di 30 dapil yang menjadi objek gugatan sehingga memohonkan PHPU ke MK. “Ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu. Nah itu yang terlacak," ujarnya.

BACA JUGA:Beri Pesan Kamtibmas saat Safari Ramadan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut berkeyakinan PPP bakal lolos ke parlemen apabila MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan parpol berlambang Kakbah itu.

Awiek mencatat perolehan PPP menjadi enam juta apabila gugatan dikabulkan sehingga persentase perolehan suara PPP di atas 4 persen. “Kami lebih dari 6 juta, sudah di atas 4 persen. Hampir 4,1 lah. sekitar itu,” katanya.

Awiek melanjutkan, PPP menyiapkan banyak bukti demi membuktikan parpol berkelir hijau itu mengalami kehilangan suara di 30 dapil. “Tentunya kami masih memiliki waktu untuk melengkapi alat-alat, karena diberi waktu bukti 3x24 jam untuk melengkapi bukti-bukti yang sekarang bukti pokok sudah kami ajukan," bebernya.

Selain bukti, kata Awiek, PPP juga menyediakan banyak saksi untuk membuktikan terjadi kecurangan seperti terjadi di Papua Pegunungan. “Salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan tadi ada calegnya sendiri yang datang, dia membawa C1 dia itu sebanyak lebih dari lima ribu, tetapi cek di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, begitu," kata mantan wartawan tersebut.

BACA JUGA:RTH Jatibarang Jadi Lokasi Favorit Warga Ngabuburit

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon