Pastikan Semua Perusahaan Bayar THR, Disnaker Siapkan Langka Ini, Salah Satunya Buka Posko Pengaduan

Senin 25 Mar 2024 - 11:30 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring Tunjangan Hari Raya (THR).

Terdapat sekitar 200 perusahaan yang akan di kunjungi Disnaker.

Dan, untuk iti Disnaker sendiri akan membentuk tim untuk melakukan pemantauan ke seluruh perusahaan tersebut.

BACA JUGA:Target Lebaran Mulus, 35 Ruas Jalan di Kota Cirebon Mulai Ditambal

Untuk poin-poin yang akan disampaikan dalam kunjungan tersebut adalah sesuai dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI mengenai pembayaran THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, monitoring ini bertujuan untuk menyosialisasikan serta menegaskan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

Agus menyatakan bahwa perusahaan yang akan dimonitor memiliki beragam jenis, termasuk perusahaan besar dengan jumlah karyawan yang banyak maupun perusahaan kecil. 

BACA JUGA:Sebagai Sumber Kemacetan Saat Mudik, 5 Pasar Tumpah Ini akan Disterilkan

Kata dia,  tanggal 4-5 April atau H-6 Idul Fitri,  Disnaker Kota Cirebon juga akan membuka posko pengaduan terkait THR bagi buruh atau pekerja perusahaan. 

Posko tersebut akan berlokasi di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Cipto Mangunkusumo.

”Ini merupakan kegiatan rutin yang kami lakukan, meskipun setiap tahun jumlah aduan cenderung sedikit"

BACA JUGA:Sudah Habiskan Biaya Rp48 Miliar Buat Renovasi, tapi Terminal Ciledug Masih Tetap Sepi

 "Pada tahun sebelumnya, pelapor tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait waktu pencairan THR, sehingga menganggap perusahaan tidak melakukan pencairan. Namun, masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Sebagai informasi, berdasarkan SE Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya. 

Selain itu, THR juga harus dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Kategori :