CIREBON- Ada saja praktik mesum saat Ramadan. Lokasinya di hotel ataupun tempat kos.
Sejumlah pasangan bukan suami istri atau bukan pasangan sah, ketahuan ngamar saat petugas melakukan razia. Sementara itu, tawuran konten juga marak di Kota Cirebon.
Pada Sabtu malam 23 Maret 2024 sampai Minggu dini hari 24 Maret 2024, petugas gabungan menggelar razia pemberantasan penyakit masyarakat atau pekat di Kota Cirebon. Razia tersebut diikuti petugas gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, BNN, Disbudpar, KPAI, hingga Dinsos.
Razia pekat dibagi menjadi dua tim. Tim 1 menyasar hotel, penginapan, dan tempat kos. Sedangkan tim 2 menyasar tempat hiburan malam. Pantauan Radar Cirebon, sekitar pukul 22.11, Tim 1 mendatangi salah satu hotel di Jl Pegambiran, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk.
BACA JUGA:Inilah 8 Lokasi di Cirebon Berpotensi Timbulkan Kemacetan saat Arus Mudik 2024
Di hotel ini petugas gabungan menyita minuman keras dan perangkat karaoke. Kemudian pukul 22.37, Tim 1 mendatangi sebuah hotel di Jl Ahmad Yani, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti. Di hotel ini, petugas mengamankan satu pasangan mesum sedang berada di dalam kamar.
Selanjutnya pada pukul 22.55, masih di Jl Ahmad Yani, tim merazia dua warung dan menyita minuman keras atau miras jenis tuak. Tim lalu beranjak ke salah satu hotel di Jl Wahidin sekitar pukul 23.40 WIB, petugas kembali mengamankan satu pasangan yang bukan suami istri. Begitu pun ketika merazia sebuah hotel di Jl KS Tubun, petugas juga mengamankan satu pasangan bukan suami istri.
Sementara razia yang dilakukan oleh Tim 2, sekitar pukul 22.45 WIB petugas merazia salah satu home stay di Jl Sutomo, didapati 1 pasangan yang bukan suami istri. Sekitar pukul 23.27, Tim 2 merazia karaoke di kompleks CSB Mall, namun hasilnya nihil. Lalu pada pukul 23.57, petugas menghentikan kegiatan live music di salah satu kafe yang berada di Jl Kramat, Kecamatan Kejaksan.
Razia berakhir Minggu dini hari 24 Maret 2024 sekitar pukul 01.04. Semua pasangan yang bukan suami istri itu dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cirebon di Jl Pangeran Drajat untuk didata dan membuat surat pernyataan.
BACA JUGA:Pemkab Nihil Bantuan Operasional TPS
“Razia ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat di Kota Cirebon dan sekaligus menindak kafe atau tempat hiburan malam yang melanggar surat edaran walikota Cirebon tentang kepariwisataan di bulan Ramadan," kata Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon Muhammad Lutfi Iqbal.
TAWURAN KONTEN MASIH TERJADI
Sementara itu, tawuran konten mengalami peningkatan di bulan Ramadan. Selain beberapa kasus yang terungkap, ternyata ada kejadian lain yang luput dari perhatian. Salah satunya terjadi di Jl Katiasa Baru, Kota Cirebon.
Menurut laporan warga, tawuran tersebut terjadi nyaris setiap malam. Sayangnya, seperti tidak ada tindakan dan pelaku tidak jera. Hal itu dibuktikan dengan aksi terus berulang. “Kalau saya perhatikan itu terjadi setiap jam 12 malam ke atas. Tadi malam itu kejadian jam 2-an," kata warga kepada Radar Cirebon, Mnggu 24 Maret 2024.
Warga berharap agar kejadian tersebut mendapatkan perhatian serius dan dapat ditangani oleh jajaran kepolisian. “Itu sudah sangat meresahkan. Bulan Ramadan tiap malam kok tawuran," sebut warga yang meminta namanya tak disebutkan itu.
BACA JUGA:Vakum 3 Tahun, Kepengurusan Peradi Majalengka Muscablub