Mantan Wali Kota Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis 30 Nov 2023 - 20:35 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Tuntutan tersebut disampaikan dalam perkara pengadaan kamera CCTV dan Internet Service Provider (ISP) dalam program 'Bandung Smart City' periode tahun anggaran 2022-2023. 

JPU juga menuntut dua pejabat lainnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal, masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara dan 4 tahun penjara.

Ketua JPU KPK Titto Jaelani, menyampaikan bahwa ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dan gratifikasi. Dalam tuntutannya, disebutkan bahwa ketiganya menerima suap dan gratifikasi tanpa adanya alasan yang dapat mengugurkan pidana tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Titto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, kemarin (29/11). 

BACA JUGA:Satgas Narkotika Polresta Cirebon Bekuk 35 Pelaku

Tuntutan hukuman juga menyertakan pembayaran uang pengganti oleh para terdakwa, di mana Khairur Rijal harus membayar sebesar Rp587 juta lebih, 85 ribu baht, 180 ribu dolar Singapura, 2.800 lebih ringgit Malaysia, dan 950 ribu lebih riyal.  

Dadang Darmawan diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp271 juta lebih, sementara Yana Mulyana diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp435 juta lebih, , 14 ribu lebih dolar Singapura, 645 ribu yen, 3.000 lebih dolar Amerika, dan 15 ribu lebih baht. 

Apabila para terdakwa tidak mampu membayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda mereka akan disita, dan bila tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan. Selain hukuman pidana, juga terdapat tuntutan tambahan bagi Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama beberapa tahun setelah keluar dari tahanan.

Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun terdapat hal yang meringankan seperti mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga, namun mereka dinilai terbukti melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:Polisi Buru Pembobol Gudang Beras

Dalam tuntutan ini, jaksa juga mengungkapkan hal yang meringankan ialah mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

Dalam upaya memberantas korupsi, pihak berwenang perlu bertindak tegas terhadap perilaku korupsi. Tindakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi contoh bagi pejabat publik lainnya, serta menyampaikan pesan bahwa upaya pemberantasan korupsi dijalankan tanpa pandang bulu agar tindak pidana korupsi semakin teredam.(jpnn) 

Kategori :

Terkait