Umrah Backpacker Kian Banyak Diminati, Menag Minta Ada Regulasinya

Rabu 20 Mar 2024 - 16:38 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai, pemerintah perlu ketegasan dengan undang-undang haji dan umrah, yang mana pelaksanaan umrah wajib beserta dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sebab, umrah bukan sekadar wisata pada umumnya.

"Umrah itu bukan seperti wisata biasa. Umrah itu ibadah. Bagi yang pertama kali datang ke Arab Saudi, perlu ada yang membimbingnya. Fungsi PPIU itu kan bukan hanya sekadar bisnis, tapi juga bagaimana melakukan bimbingan dan pembinaan, serta perlindungan terhadap para jamaah umrah tersebut," kata Ace.

"Umrah itu tentu hak setiap orang, tapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana memastikan pelindungan, dan supaya tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan yang justru bisa membuat pelindungan jemaah kita terganggu," lanjutnya.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berpendapat, perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Raih Pencapaian Positif di 2023 dan Siap Manjakan Konsumen di 2024

"Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Yaqut.

Dia menyampaikan, kebijakan harus dibuat secara ketat mengatur hal tersebut. "Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik. Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjut Yaqut.

Dalam proses penyusunannya, dia menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Apabila dibutuhkan, dibangun sistem yang baik dan terintegrasi, dengan PPIU, PIHK, dan KBIHU dalam memberikan layanan kepada jemaah, terutama yang akan umrah," pungkas Yaqut. (jpnn)

Kategori :