CIREBON - Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyad MSi akan segera melaporkan hasil kerja pemerintahan yang sebagian besar porsinya tidak dipimpin oleh dirinya.
Pelaporan tersebut termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kota Cirebon tahun 2023 yang akan disampaikan kepada DPRD Kota Cirebon sebagai representasi dari rakyat Kota Cirebon.
Seperti yang diketahui, Pemkot Cirebon di tahun 2023 dipimpin oleh setidaknya lima walikota dengan jabatan nomenklatur yang berbeda.
Dari awal tahun hingga 3 November, dipimpin oleh Walikota periode 2018-2023 yaitu Drs H Nashrudin Azis SH.
Kemudian, sejak 3 November hingga 5 Desember, kepemimpinan dipegang oleh pelaksana tugas Walikota (Plt Walikota) yakni Dra Hj Eti Herawati MAP.
Selanjutnya, dari 6 Desember hingga 12 Desember, Eti Herawati menjabat sebagai Walikota sisa masa jabatan 2018-2023.
Kemudian, Sekda Agus Mulyadi sementara waktu melaksanakan tugas harian Walikota pada tanggal 13 Desember selama 16 jam dengan jabatan Pelaksana Harian Walikota (Plh Walikota), sebelum akhirnya dilantik oleh Gubernur Jabar sebagai Pj Walikota pada 13 Desember pukul 4 sore.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon, Sutikno AP MSi menyatakan bahwa LKPj Kota Cirebon tahun 2023 tetap harus disampaikan oleh Walikota kepada DPRD Kota Cirebon sebagai bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, ada beberapa kewajiban pemerintah daerah dalam melaksanakan evaluasi dan pelaporan tahunan.
Salah satunya adalah menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kepada Pemerintah Pusat melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Selain itu, ada juga kewajiban melaporkan kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat dalam bentuk LKPj.
LKPj sendiri wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dalam hal ini, LKPj tahun 2023 harus sudah disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir Maret 2024.
“Sudah disusun oleh bagian administrasi pemerintahan, besok Kamis di rapat paripurna,” ujar Sutikno.
Agus Mulyad mengakui bahwa LKPj 2023 merupakan bagian dari kewajiban pelaporan dan evaluasi yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, tidak peduli di era siapa pun itu dilaksanakan.
“Jadi siapa pun yang menyampaikannya, karena ini bagian dari struktur pemerintah daerah secara utuh, ya wajib dilaksanakan,” ujarnya. (azs)