BACA JUGA:Inovasi Tiga Dekade BYD demi Teknologi Unggul dan Ramah Lingkungan
Sementara peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di Desa adalah berperan sebagai pengelola usaha/unit usaha lumbung pangan Desa.
Menyediakan permodalan dan unit usaha dana bergulir masyarakat, menyewakan peralatan pertanian, menyediakan sarana produksi.
Membantu memasarkan hasil pertanian melalui pengelolaan lumbung pangan, pengolahan, dan pemasaran serta kerja sama dengan kelompok ekonomi desa dan swasta.
Untuk peran masyarakat desa dalam ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan intensifikasi lahan milik masyarakat desa sebagai sumber produksi pangan keluarga, intensifikasi lahan dan penganekaragaman tanaman sebagai langkah optimalisasi lahan pekarangan untuk memproduksi pangan keluarga.
BACA JUGA:Kejagung Apresiasi Putusan PN atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said
Berpartisipasi aktif dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa, dan pengelolaan stok pangan keluarga. Kemitraan dalam penguatan ketahanan pangan di desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait.
Peran kemitraan desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu dengan melakukan pelatihan, pembimbingan dan pendampingan desa dalam mencapai ketahanan pangan di desa.
Selain itu juga dapat memberikan informasi akses permodalan, pengolahan produksi, promosi, dan kerjasama sebagai penguatan ketahanan pangan di desa.
Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk ketahanan pangan di desa dilakukan dengan cara memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa.
BACA JUGA:DPR Ogah Pindah ke IKN, Usulkan Jakarta Menjadi Ibukota Parlemen
Program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa, dan RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan ke masyarakat luas.
Kegiatan masyarakat desa yang dapat dibiayai dari dana desa yang dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan seperti memanfaatkan tanah kas desa sebagai lahan pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan atau kegiatan pengembangan pangan lainnya.
Memanfaatkan lahan pekarangan untuk pertanian, peternakan, dan perikanan, meningkatkan ketersediaan dan akses benih dan bibit tanaman, ternak, dan ikan.
Memberikan pelatihan budidaya, mengembangkan pakan alternatif, dan kegiatan lainnya yang menunjang ketahanan pangan di desa. Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa seperti meningkatkan dan memelihara jalan usaha tani.
BACA JUGA:Setop Izin Pembangunan Perumahan