CIREBON-Masa Kepemimpinan Bupati Cirebon Drs Imron MAg segera berakhir. Tidak sedikit pekerjaan rumah (PR) yang belum dituntaskan selama menjabat.
Ya, dua tahun kepemimpinan Imron dihantam pandemi Covid-19. Sebagian besar alokasi anggaran direfocusing.
Yang paling disorot lagi kini adalah Mal Pelayanan Publik (MPP). Belum semua SKPD dan lintas instansi vertikal menempati outlet di MPP. Padahal, keberadaan MPP dalam rangka memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Cirebon Drs Imron MAg mendorong semua SKPD menempati outlet pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP). Hal ini merespons teguran keras Menteri PANRB terkait pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.
“Teguran dari Menteri PANRB beberapa waktu lalu menjadi masukan bagi kami untuk meningkatkan kinerja. Dan saya sudah memerintahkan SKPD terkait untuk menempatkan petugas di MPP,” ujar Imron, Senin (18/3).
Ditegaskan bupati yang juga ketua DPC PDI Perjuang itu, dinas harus melayani. “Jangan sampai mempersulit masyarakat,” tandasnya.
Imron mencontohkan sejumlah dinas yang sudah melakukan upaya pelayanan kepada masyarakat, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kebetulan, kata Imron, di DPMPTSP sudah menghadirkan terobosan, yakni MPP. Di gedung ini, lanjutnya, mengumpulkan jenis pelayanan dalam satu tempat dengan mengundang dinas lain, agar bisa menempatkan petugasnya disana.
Sehingga, lanjut Imron, ketika masyarakat menginginkan pelayanan, tidak perlu kesana kemari. “Cukup di satu tempat itu,” tandasnya.
Menurutnya, kehadiran MPP memiliki tujuan yang mulia tetapi outletnya sering kosong. “Banyak dinas tak menaati aturan. Saat dikonfirmasi apa alasannya, katanya peralatan yang dibutuhkan belum lengkap. Kan MPP nya juga baru tahun kemarin,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Imron, pihaknya pun belum mewajibkan agar segera mengisi MPP. Kendati demikian, harus diakui keberadaan MPP demi memudahkan pelayanan.
“Semua pihak harus bisa mendukungnya. Kalau semua sudah terpenuhi, dan masih belum taat, kami pun siap untuk memberikan sanksi bagi dinas yang tidak taat,” katanya.
Sebelumnya, keberadaan outlet di MPP yang kerap kosong menjadi sorotan. Bahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas sempat menegur di sela kunjungannya.
Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan meminta bupati supaya memerintahkan semua SKPD terkait, mengisi outlet yang sudah disediakan. Menurutnya, pernyataan Menteri PANRB yang menyebut pelayanan MPP di Kabupaten Cirebon tidak maksimal, adalah kenyataan.
“Meskipun pelayanan MPP ada juga yang vertikal, tapi tetap ketegasan bupati adalah garda terdepan. Harusnya ada sanksi yang jelas ketika ada pelayanan publik yang terhambat dan ada SKPD yang tidak menempatkan petugasnya di MPP,” ujar Yoga. (sam)