CIREBON - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah menetapkan aturan khusus terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan.Terjadi perubahan waktu masuk, istirahat, dan pulang.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pemkot Cirebon, M Arif Kurniawan ST, menjelaskan bahwa aturan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN.
Pemkot Cirebon kemudian menindaklanjuti perpres tersebut dengan menerbitkan surat edaran Walikota Cirebon Nomor 000.8.3/SE.3-ORG, yang menetapkan Jam Kerja ASN dan BUMD Pada Bulan Ramadan 1445 H di Lingkungan Pemkot Cirebon.
“Tidak ada perbedaan antara jam kerja ASN di Pemkot Cirebon dan yang diatur dalam Perpres tersebut,” jelasnya.
BACA JUGA:Tarhib Ramadan Naik Odong-odong
Dalam penerapannya, pegawai di perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki sistem 5 hari kerja memiliki waktu masuk kerja pada Senin-Kamis pukul 08.00 dan pulang kerja pukul 15.00, dengan istirahat selama 30 menit dari pukul 12.00-12.30.
Pada hari Jumat, waktu masuk kerja dimulai pukul 08.00, dan pulang kerja pukul 15.30.
Istirahat diperpanjang menjadi satu jam, yaitu dari pukul 11.30-12.30, untuk memberikan waktu salat Jumat kepada pegawai laki-laki yang beragama muslim.
Sementara itu, untuk perangkat daerah atau unit kerja yang memiliki sistem 6 hari kerja, waktu masuk kerja dari Senin hingga Sabtu adalah pukul 08.00, dan pulang kerja pukul 14.00.
BACA JUGA:Sambut Ramadan, DKM Al Husna GSP Gelar Pawai Obor
Istirahat hanya selama 30 menit dari pukul 12.00-12.30, kecuali pada hari Jumat, istirahat diperpanjang menjadi satu jam, yaitu dari pukul 11.30-12.30.
Selain mengatur jam kerja ASN, surat edaran walikota juga mencakup ketentuan penghapusan rutinitas apel pagi sebelum pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan.
Pihak berwenang mengingatkan seluruh ASN untuk tetap mematuhi disiplin dan etos kerja serta tetap optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan perangkat daerah dan unit kerja masing-masing.
Aturan ini berlaku mulai Rabu, 13 Maret 2024, sebagai hari pertama masuk kerja bagi ASN, mengingat Selasa, 12 Maret, adalah hari libur cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi. (azs/abd)