“Ini kembali, kepada regulasi yang tidak jelas, yang harusnya menegaskan bahwa semua perizinan harus satu pintu dan selesai di MPP,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Dede Sudiono ST mengatakan, terkait regulasi MPP sejak awal sudah ditentukan oleh pusat. Hal itu tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2021, tentang DPMPTSP. Lalu ada juga Permen-RB nomor 29 tahun 2021. Isinya tentang petunjuk tekhnis penyelenggaranan MPP. Lalu diperkuat lagi oleh Perpres nomor 89 tahun 2021, tentang penyelenggaran MPP.
“Regulasi itu sejak awal sudah diatur pusat. Lalu ada turunannya yaitu Perbup nomor 61 tahun 2022. Isinya tentang penyelenggaraan MPP. Jadi intinya, keberadaan MPP di Kabupaten Cirebon adalah permintaan pusat,” tandasnya (sam)