Agus Mulyadi Beri Ancaman

Rabu 28 Feb 2024 - 17:52 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Terkait hal yang diperdebatkan ada RTRW ini, yakni wilayah TPU Jl Cipto, Kelurahan Sunyaragi, Gus Mul memastikan jika titik tersebut masih wilayah ruang terbuka hijau.

“Yang dipermasalahkan apanya? Di situ kan masih RTH?” kata mantan ketua umum PBVSI tersebut.

Menurut dia, jika sampai akhir Maret Raperda RTRW ini tidak disahkan, maka konsekuensinya, yakni, akan diambilalih oleh pemerintah pusat melalui SK Kementerian Dalam Negeri. 

“Pemerintah daerah diberikan waktu dua bulan untuk mengesahkan Raperda RTRW. Kalau sampai akhir Maret ini belum juga disahkan, maka akan ditarik pusat,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ini Dia Caleg Terpilih Termuda

Diberitakan sebelumnya, rencana ketok palu Raperda RTRW Kota Cirebon 2024-2044 akhir Februari ini masih menggantung.

Pasalnya, di inernal DPRD masih berdebat mengenai alihfungsi pada sejumlah kawasan yang RTH.

Beberapa RTH yang masih perlu diperjelas rencana alihfungsinya tersebut, di antaranya di kawasan tempat pemakaman umum (TPU) di Jl Cipto, Kelurahan Sunyaragi, serta kawasan olahraga Stadion Bima.

Ketua Pansus Raperda RTRW Dani Mardani SH MH mengatakan, raperda tersebut belum bisa diambil persetujuan pada rapat paripurna. Mengingat, masih ada dinamika pembahasan secara menyeluruh mengenai substansi raperda tersebut.

BACA JUGA:Poktan Gropyokan Basmi Hama Tikus

“Persetujuan substantif Raperda RTRW ternyata masih ada dinamika. Sehingga perlu waktu tambahan untuk mendiskusikannya,” katanya di Griya Sawala.

Anggota Pansus Raperda RTRW, Andi Riyanto Lie mengaku keberatan dengan rencana alihfungsi lahan TPU Sunyaragi.

Menurutnya, perubahan status dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi kawasan perdagangan dan jasa tersebut, sama sekali tidak memperhatikan potensi ancaman bencana dan ahli waris makam.

“Sekarang, di Jl Cipto, kalau hujan, berpotensi banjir seperti lautan sungai. Apalagi kalau di depan kuburan dibangun mal. Perubahan itu jangan berpikir jangka pendek, tapi jangka panjang ke depan,” kata pengurus KONI Kota Cirebon tersebut.

BACA JUGA:Disnaker Tuan Rumah Forum Perangkat Daerah

Andi juga menilai, jika kawasan TPU itu dialihfungsikan, maka harus dipastikan lebih dulu di mana relokasi tempat pemakaman, persetujuan dari ahli waris, dan potensi bencana. Jangan sampai, demi kemajuan kota tetapi mengorbankan kawasan RTH.

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon