CIREBON - Kepolisian Resort (Polres) Cirebon Kota (Ciko) memfasilitasi pernikahan tahanan di Masjid Adz-Dzikra, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (27/2).
Pria berinisial A (21) yang juga merupakan tersangka kasus peredaran narkoba, tak kuasa menahan air mata saat ijab qobul berlangsung di hadapan petugas KUA, kerabat, serta pihak kepolisian.
Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro SH SIK mengatakan, pihaknya menerima permohonan dari keluarga salah seorang tersangka narkotika, untuk melaksanakan ijab qobul sesuai dengan rencana yang mereka persiapkan. Namun ada sesuatu hal dari salah satu pihak.
“Kami berusaha berempati pada keluarganya, dan memang ini permohonan dari keluarga. Dan tetap dilaksanakan. Ya kita bantu melaksanakan, namun dengan beberapa aturan yang kita batasi. Tidak bisa dilaksanakan di luar Polres Cirebon Kota,” ujarnya.
BACA JUGA:Memperkenalkan Wisata Eduheritage kepada Generasi Muda
Masih kata Wakapolres, pernikahan tahanan di Polres Cirebon Kota ini yang pertama kalinya dilakukan di tahun 2024. “Usai akad nikah, mempelai pria dikembalikan lagi ke ruang tahanan Polres Cirebon Kota,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Maruf Murdianto mengatakan, mempelai pria berinisial A itu merupakan tersangka dalam tindak pidana peredaran narkoba. “Jadi, si A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru tertangkap lima hari lalu,” katanya.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan obat-obatan jenis tramadol sejumlah 500 butir dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (abd)