Masih Seru! Berebut Kursi Terakhir antara PAN dan Demokrat di Lemahwungkuk, Kota Cirebon

Senin 26 Feb 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

Ketentuan itu memang dalam konteks penentuan jumlah kursi DPR. Tapi, pada Pasal 23 dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 itu dijelaskan, ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPR untuk setiap parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis, dengan ketentuan mengenai penghitungan perolehan jumlah kursi calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Itu artinya, mekanisme penentuan jika terjadi kondisi jumlah suara yang sama dalam penentuan kursi terakhir, berlaku ketentuan yang sama antara DPR dan DPRD Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Menurutnya, data yang ada menyebutkan bahwa dari total empat kelurahan yang ada di Kecamatan Lemahwungkuk, perolehan suara Partai Demokrat lebih unggul dibanding PAN di tiga kelurahan. Sementara hanya di satu kelurahan, perolehan suara PAN lebih unggul dari Partai Demokrat.

“Kami apresiasi kinerja KPU Kota Cirebon beserta Bawaslu Kota Cirebon yang telah mengawal pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 yang lalu dengan sangat baik. Kami berharap sekaligus yakin, komitmen itu senantiasa terjaga hingga proses akhir rekapitulasi tingkat Kota Cirebon,” imbuhnya.

BACA JUGA:Marak Gusur dan Geser Suara, Mahfuz Sidik: Ini Bentuk Praktik Kecurangan Pemilu Legislatif 2024

Sebelumnya, PPK Kecamatan Lemahwungkuk, Muslimin, saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Minggu sore 25 Februari 2024, membenarkan hasil rekapitulasi suara terjadi draw antara PAN dan Demokrat. Kedua partai sama-sama meraih 2.718 suara.

“Kemarin rekapitulasi suara tingkat PPK Kecamatan Lemahwungkuk telah selesai, di mana untuk PAN dan Demokrat total suaranya draw, sama-sama meraih 2.718 suara," ujarnya.

Menurut Muslimin, karena sistem penghitungannya adalah total suara partai dan caleg, maka yang digunakan adalah total perolehan suara. Walaupun suara caleg tertinggi dari PAN Syarif Maulana sekitar 1.500 dan suara caleg tertinggi dari Partai Demokrat Dian Novitasari sekitar 2.400, ternyata saat ditotal capaian suara partai dan caleg, PAN dan Demokrat, sama-sama 2.718 suara.

“Sama-sama draw. Kalau seperti ini sudah ranahnya KPU. Tugas PPK hanya melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan," kata Muslimin.

BACA JUGA:Indonesia Peringkat 3 MTQ Internasional di Iran

Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, membenarkan adanya draw PAN dan Demokrat di Dapil 2 Kecamatan Lemahwungkuk, yakni sama-sama meraih 2.718 suara. “Iya PAN dan Demokrat draw karena sama-sama total suara caleg dan suara partai sebesar 2.718 suara," kata Mardeko saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu 25 Februari 2024.

Menyikapi kondisi ini, kata Mardeko, KPU Kota Cirebon berencana melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Jawa Barat. Konsultasi ini untuk memastikan langkah apa yang harus dilakukan oleh KPU terkait perolehan suara draw antara PAN dan Demokrat di Kecamatan Lemahwungkuk.

Menurut Mardeko, di Peraturan KPU mengatur tentang draw. Yakni solusinya adalah sebaran wilayah suara seperti sebaran suara di kelurahan. Selain itu sebaran TPS. Hanya saja, sambungnya, teknisnya masih perlu penjelasan.

BACA JUGA:Perjelas Skenario Pemindahan ASN ke IKN

“Agak repot implementasi di lapangan. Soalnya capaian total suara PAN dan Demokrat jumlahnya sama," bebernya.
Disinggung apakah kemungkinan diputuskan di MK, Mardeko tidak menampik jika sama-sama draw ini penyelesaiannya melalui MK. Tapi, sambungnya, itu tergantung apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. (abd/azs)

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon