Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan, Jabar, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebanyak 2,5 kilogram beras. Namun jika dikonversikan dalam bentuk uang yakni sebesar Rp 40 ribu.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah, kemarin (23/2). Rapat dipimpin langsung Sekda Kuningan sekaligus Ketua Dewan Syariah, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dihadiri sejumlah pihak terkait.
Sekda Dian memaparkan, peraturan yang menjadi dasar pertimbangan penetapan zakat fitrah, yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif. Maka semua umat Islam di Kuningan agar menunaikan zakat fitrahnya, sehingga pendistribusian dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan oleh penerima zakat.
"Jadi dengan telah ditetapkan besaran zakat fitrah ini, semua umat muslim diimbau bisa menunaikan pembayaran zakat. Semoga pembayaran zakat fitrah bisa segera dilakukan, dimaksudkan agar pendistribusian dapat berjalan dengan optimal," imbuhnya.
BACA JUGA:300 Sertifikat Tanah Diserahkan kepada Warga
Sementara itu, Ketua Baznas Kuningan Drs H R Yayan Sofyan MM menyampaikan, bahwa nilai zakat fitrah mengacu pada harga beras kualitas premium yang saat ini berada pada kisaran Rp16 ribu per kilogram. Zakat fitrah dapat dikelola oleh Baznas atau unit pengumpul zakat yang dibentuk oleh Baznas, dengan delapan golongan penerima manfaat zakat fitrah, meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
"Jadi nilai zakat mengacu pada harga beras kualitas premium. Saat ini dijual dengan harga Rp16 ribu/kg," terangnya.
Pihaknya mengajak seluruh masyarakat muslim untuk berpartisipasi aktif dalam menunaikan zakat fitrah. Ini sebagai bentuk solidaritas sosial di bulan suci Ramadan.(ags)