Sementara itu, PSU di 5 TPS di Kota Cirebon akan dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik (parpol) maupun calegnya.
Misalnya Dapil 1 Kejaksan-Pekalipan, masih ada partai politik dan caleg yang ingin meraih hasil maksimal pada PSU tersebut untuk bisa lolos ke DPRD atau menambah perolehan kursi dan membuka peluang menjadi Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2024-2029.
KPU Kota Cirebon sudah memastikan PSU ini akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang terjadi pada pencoblosan 14 Februari lalu. Misalnya pada 3 TPS di Kecamatan Kejaksan, para pemilih tidak lagi mendapatkan surat suara capres-cawapres. Hanya dapat surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Cirebon.
Hal ini berbeda dengan PSU pada TPS 02 Kelurahan Kesambi, di mana surat suara yang dicoblos hanya surat suara capres. Sedangkan TPS 27 Kelurahan Karyamulya, surat suara yang akan dicoblos sebanyak 5 surat suara.
BACA JUGA:Nurul Kembali Disidang, Kali Ini di PN Kota Cirebon: Kasus Penipuan Jual Ruko Rp3 Miliar
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, membenarkan hal tersebut. “Jadi untuk 5 TPS yang akan PSU, surat suara yang diterima nanti berbeda beda. Seperti di 3 TPS Kelurahan Kesenden dan Kejaksan, surat suara yang akak dicoblos sebanyak 4. Yakni DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. Untuk surat suara pilpres tak dicoblos lagi karena dianggap klir,” kata Mardeko saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Senin 19 Februari 2024.
“Jadi sekali lagi, nanti saat PSU di 5 TPS tersebut, surat suara yang akan dicoblos tidak sama. Akan tergantung tingkat kesalahannya. Ada yang hanya capres saja, ada yang hanya 4 surat suara yang dicoblos, dan ada yang 5 surat suara dicoblos," tandasnya. (azs/abd)