Pemerintah memastikan kenaikan gaji PNS yang naik 8 persen akan dibayarkan pada Maret mendatang. Bahkan, pada bulan depan PNS juga akan menerima rapelan atau pembayaran selisih gaji Januari dan Februari.
Adapun mulai 1 Februari, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah meminta setiap satuan kerja untuk dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyesuaian gaji pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah.
“Penyesuaian gaji pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," jelas Prima.
BACA JUGA:Bekuk 9 Pemuda yang Hendak Tawuran, Sita Sajam dan Sepeda Motor
Asal tahu saja, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS di golongan Ia berada di kisaran Rp1.560.800-Rp2.335.800. Sementara itu, pada PP Nomor 5 Tahun 2024 untuk golongan Ia diputuskan naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600. Artinya, terdapat kenaikan Rp 124.900-Rp 186.800 dari gaji sebelumnya.
Adapun gaji tertinggi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, berada di rentang Rp 5.399.900 - Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe. Dibandingkan sebelumnya, sebesar Rp 5.000.000 - Rp 5.901.200. (jpnn)