CIREBON - Ramadan semakin dekat, persiapan menyambut bulan suci ini telah dimulai, termasuk di antaranya yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon.
Pada Jumat (16/2), Baznas Kota Cirebon menggelar rapat untuk menetapkan besaran zakat fitrah di gedung setda. Hasil rapat menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45 ribu.
Ketua Baznas Kota Cirebon, Hamdan MPd menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Baznas Kota Cirebon dalam menetapkan besaran zakat fitrah.
Hamdan menyebutkan bahwa pada rapat tahun ini, hanya instansi terkait yang diundang, termasuk Forkopimda, dinas terkait, dan ormas Islam, untuk menghindari permasalahan terkait penentuan zakat fitrah.
BACA JUGA:SD Islam Al Azhar 3 Gemilang di Lomba Al Azhar Cup XXII
“Hasil rapat ini dapat disosialisasikan, dan kami menyepakati besaran beras sebesar 2,8 kg, yang dikonversikan menjadi uang sejumlah Rp45 ribu,” ungkap Hamdan.
Menurut Hamdan, acuan penentuan besaran zakat fitrah tersebut adalah beras medium, mengingat mayoritas warga Kota Cirebon menggunakan beras medium.
Oleh karena itu, kenaikan harga beras dari bulan Ramadan hingga Idul Fitri dihitung sebesar 10 persen.
Kabag Kesra, Rokila, menambahkan bahwa kesepakatan zakat fitrah tahun ini mengacu pada tahun sebelumnya yang telah berjalan baik dari tahun 2019 hingga 2023.
BACA JUGA:Unit Resmob Bongkar Kasus Perampokan Minimarket
Penentuan ini, tambah Rokila, bukan hanya dari Baznas atau pemerintah, melainkan melibatkan berbagai instansi terkait seperti MUI dan DKUKMPP.
Pihaknya mengacu pada regulasi yang ada dan mengaitkannya dengan kaidah syariat, sehingga penentuan zakat fitrah disepakati bersama.
“Kami mengambil harga pertengahan 1 kg beras sebesar Rp14.500, dengan kenaikan 10 persen saat Ramadan. Sehingga disesuaikan menjadi Rp45 ribu sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya. (abd/ade)