INDRAMAYU-Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di salah satu minimarket di Jalan Mayor Dasuki, Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, penangkapan terduga pelaku, berinisial D (52), dilakukan pada Kamis (15/2), sekitar pukul 22.00 WIB.
Dikatakan Hilal, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu.
“Hanya beberapa jam setelah menerima laporan dari Polsek Sindang mengenai aksi pencurian dengan pemberatan di salah satu minimarket, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu segera bergerak cepat,” ucap Hilal, didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, kemarin.
BACA JUGA:Tiga Siswi SD Tewas saat Pramuka
Dalam operasi penangkapan tersebut, lanjut Hilal, Unit Resmob berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone Android hasil curian, satu buah tambang warna hijau sebagai alat kejahatan, dan satu buah tang atau gegep berwarna oranye yang digunakan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, sambungnya, terduga pelaku mengakui bahwa dia melakukan pencurian tersebut.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai, satu unit handphone, dan berbagai merek rokok di minimarket Desa Penganjang, Kecamatan Sindang.
“Pelaku mengaku beraksi sendirian dengan cara memanjat ke samping minimarket. Selanjutnya, dia membuka genteng, mengakses atap dengan membuka asbes menggunakan tang, dan turun ke dalam minimarket menggunakan tali tambang,” jelas Hilal.
BACA JUGA:Bupati Nina Ajak Gen Z Kolaborasi Bangun Daerah
Menariknya, terungkap bahwa pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga keamanan perumahan. “Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Indramayu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya. (oni)