Kata Orang Dinas PUTR, Pengajuan Anggaran Dibawah Rp 100 juta Membingungkan Pengawasan

Sabtu 03 Feb 2024 - 15:06 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Dalam pengajuan anggaran, hendaknya Pemerintah Desa  (Pemdes) di Kabupaten Cirebon, harus tahu tata cara dan mekanisme pengajuan. 

Hal ini penting agar apa yang diajukan bisa terealisasi dengan baik. Seperti pengajuan dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang).

Untuk mengajukan perbaikan dan peningkatan jalan di bawah nilai anggaran minimal, maka kemungkinan besar akan ditolak. 

BACA JUGA:Ngeri! Tanggul Cimanuk Ambles dan Merembet ke Tanah Milik Warga Seluas 200 meter.

Untuk pengajuan perbaikan jalan pada musrenbang ada batas minimalnya. 

Peningkatan jalan pengajuan minimal Rp500 juta, sedangkan untuk perbaikan periodik minimal Rp300 juta.

“Jadi misalkan desa mengajukan perbaikan jalan dengan anggaran 150 juta kemungkinan akan ditolak karena batas minimalnya Rp300 juta,” tegas Kabid Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Cirebon, Iwan Santoso ST kepada Radar Cirebon, kemarin hari Jumat tanggal 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Ingin Tahu Tentang Majalengka, Silahkan Panteng Talkshow Kencan Data di Radio Radika 99.

Iwan memperkirakan, pengajuan perbaikan ruas jalan Mundu-Pamengkang di Desa Suci Kecamatan Mundu di bawah dari pengajuan batas minimal yakni Rp300 juta. 

“Kemungkinan Desa Suci juga itu mengajukan anggaran di bawah nilai minimal, sehingga ditolak,” ungkapnya.

Dijelaskan Iwan, penerapan batas minimal pengajuan anggaran untuk perbaikan dan peningkatan jalan bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan pengerjaannya.

BACA JUGA:Siswa SMP Bandel Bawa Motor, Itu Bukan Urusan Disdik Lagi

Iwan mencontohkan, jika mengajukan perbaikan jalan senilai Rp50 juta atau Rp100 akan membingungkan pekerjaan dan pengawasannya.

“Sehingga kita menerapkan batas minimal anggaran setiap satu kegiatan pekerjaan baik perbaikan jalan maupun peningkatakan jalan,” pungkasnya. 

 

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon