Guru Pemerkosa Bisa Dipecat

Kamis 01 Feb 2024 - 18:02 WIB
Reporter : Amirul I
Editor : Amirul I

MAJALENGKA - Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi mengaku geram dengan munculnya kasus rudapaksa (perkosaan) yang dialami oleh siswi akibat ulah salah seorang oknum guru SMP di wilayah Ligung.

Pj Bupati Dedi menegaskan pihaknya sudah melakukan penanganan yang telah dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka.

"Penanganan itu berupa dijatuhkan sanksi hingga hukuman berat bagi oknum guru tersebut. Sebab pelaku berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegasnya.

Pj Bupati Dedi mengatakan sudah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) melakukan pendampingan psikolog pada korban bekerja sama dengan aparatur pemerintah desa.

BACA JUGA:Disdukcapil Provinsi Jabar Apresiasi Layanan Dukcapil Keliling

Terkait hukuman berat bagi tersangka, Pj Bupati mengaku masih menunggu hasil visum dari pihak kepolisian. Jika terbukti melakukan tindakan tersebut, maka sanksi atau hukumannya berupa pemecatan dari statusnya sebagai PPPK.

Namun demikian sampai saat ini hasil visum masih belum bisa dibeberkan karena masih ditangani oleh pihak kepolisian. "Sambil menunggu proses ini selesai sampai saat ini pendampingan psikolog terus dilakukan kepada korban," terangnya.

Sebelumnya, kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, Dr Hj Lilis Yuliasih MPd geram atas peristiwa tersebut.

Pihaknya langsung ambil sikap tegas dengan menindaklanjuti peristiwa tersebut. Ia pun sudah berkoordinasi dengan BKPSDM Kabupaten Majalengka dan akan membuat tim percepatan.

BACA JUGA:Lantik Pengurus PPNI, Inilah Pesan Menyentuh Bupati Indramayu pada Perawat

"Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk membuat tim percepatan penanganan atau Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)," tegas bunda Lilis sapaan akrabnya, kemarin.

Lilis mengaku TPPK itu terdiri dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), serta Polres Majalengka yang menangani perkara tersebut.

Ditanya status oknum guru tersebut, Lilis mengaku yang bersangkutan merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). "Yang bersangkutan merupakan PPPK. Pokoknya kita akan tindaklanjuti kasus ini," tandasnya. (ono)

Kategori :

Terpopuler

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon

Senin 23 Dec 2024 - 19:28 WIB

Pertanyakan Dana Sharing

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon