SUMBER-Sejumlah kuwu baru di Kabupaten Cirebon mulai menyusun Kabinetnya. Imbasnya, akan ada pemberhentian masal para perangkat desa di Kabupaten Cirebon.
Ya, kuwu baru sebagian besar sudah berkonsultasi ke Dinas Pemberdayana Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon terkait pemberhentian perangkat desa. Jumlahnya pun tidak sedikit. Saat ini sudah banyak kuwu atau desa yang sudah datang berkonsultasi.
Menyikapi maraknya kuwu baru yang akan mengganti perangkat desa, Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi mengatakan, pemberhentian perangkat desa tanpa alasan tidak dibenarkan. Hal itu, kata Nanan, bisa memunculkan persoalan hukum baru yang bisa menghambat kinerja roda pemerintahan di desa.
“Saya minta tidak ada pergantian perangkat tanpa alasan. Semua ada aturannya, ada ketentuan yang harus ditaati, jangan sampai kebijakan tersebut nantinya malah memunculkan persoalan hukum baru,” ujar Nanan.
BACA JUGA:Bupati Minta Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik
Diterangkannya, pemberhentian perangkat desa diatur dalam ketentuan dimana perangkat desa berhenti karena ada tiga sebab dimana yang pertama meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
“Di luar sebab itu tidak bisa, ini karena sudah diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuh Nanan.
Diakui Nanan, konsultasi yang sudah dilakukan oleh para kuwu terpilih tersebut sudah dilakukan. Pihaknya pun sudah memberikan informasi yang dibutuhkan sehingga ia berharap kedepan tidak muncul persoalan baru.
“Saat ini baru sebatas menanyakan terkait aturan dan ketentuan. Kami sudah sampaikan apa yang menjadi rambu-rambu dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” bebernya. (dri)