PJ BUPATI KUNINGAN APRESIASI SOSIALISASI PERDA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Selasa 23 Jan 2024 - 20:22 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan bergerak cepat. Pasca disahkan beberapa waktu lalu, lembaga yang dikomandani Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi langsung menggeber sosialisasi Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Sasaran sosialisasi yakni para camat dan kepala desa serta petugas kecamatan. Lokasi yang dipilih untuk acara sosialisasi juga cukup sederhana yakni Wisma Permata yang berada di kompleks Stadion Mashud. Padahal biasanya kegiatan seperti itu dilangsungkan di hotel.

Meski begitu, tidak mengurangi semangat kehadiran para camat dan kepala dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan. Bahkan Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd menyempatkan datang dan membuka acara sosialisasi meski jadwal kegiatannya cukup padat. 

"Apa yang sudah dilakukan Bappenda ini sudah benar dan tepat sasaran. Di mana para camat dan kepala desa menjadi objek sosialisasi karena mereka bersentuhan langsung dengan berbagai komponen masyarakat di lapangan. Saya angkat jempol dan sangat mengapresiasi," tegas Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd. 

BACA JUGA:Gelora Gelar Kampanye Terbuka

Acara juga dihadiri perwakilan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon, serta para petugas PBB kecamatan. Selama kesempatan tersebut, dilaksanakan penyerahan simbolis DHKP dan SPPT PBB tahun 2024. Selain itu, terjadi penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Barat UP3 Cirebon mengenai Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.

Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi, Kepala Bappenda Kuningan, menjelaskan bahwa dua penerimaan pajak daerah terbesar di Kabupaten Kuningan berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Target tahun 2023 untuk PBB-P2 sebesar Rp43,1 miliar tercapai 100,93 persen, sementara Pendapatan Pajak Daerah (PPJ) mencapai target Rp29,1 miliar dengan pencapaian sebesar Rp102,28 miliar.

Sosialisasi dan kegiatan serupa diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat dan pihak terkait terkait dengan kewajiban pajak dan retribusi daerah. Selain itu, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT PLN (Persero) merupakan langkah akselerasi dalam mewujudkan implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024. (ags/adv)

Kategori :