CIREBON - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Cirebon tahun 2024 yang mendapat penolakan dari para buruh karena kenaikanya yang sangat kecil, justru mendapat reaksi yang berbeda dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSI.
Ia malah mengapresiasi Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon yang telah sukses menggelar rapat penetapan UMK. Untuk besaran UMK Kota Cirebon tahun 2024, Agus megatakan Pemkot Cirebon sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Depeko untuk membahas formulanya sesuai peraturan perundang undangan.
"Kami memberikan arahan penentuan UMK tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan," kata Gus Mul, panggilan akrab Agus Mulyadi ini.
BACA JUGA:Pemkab Cirebon Gencar Operasi Rokok Ilegal
Seperti diketahui Depeko Cirebon, kemarin telah menggelar rapat pleno kenaikan upah buruh. Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon akhirnya disepakati naik sekitar Rp76 ribuan.
Kata Sekda, dalam penetapan UMK tahun 2024 tidak menampik perlu ada keseimbangan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Dan yang tidak kalah penting melihat ketentuan regulasi dan kebijakan provinsi. Kalaupun serikat pekerja atau buruh bersikukuh mengajukan tuntutan kenaikan UMK sebesar 15 persen, ia melihat itu bagian dari dinamika.
BACA JUGA:Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Jawab Keraguan Eksekutif soal Revisi Perda RTRW
Dikatakan, karena di Depeko ada Apindo selain serikat pekerja, maka perlu mendengarkan masukan dari Apindo. Dan, sejak awal Pemkot berpesan tetap berpedoman regulasi pemerintah pusat.Terkait adanya tuntutan serikat pekerja yang ingin kenaikan upah seperti PNS hingga 8 persen, dirinya berkilah belum tahu angka riil dari UMK 2024.**