Ia mengaku, sebagai tergugat tidak akan mundur. Mempersilakan segalanya di pengadilan. “Hasilnya nanti seperti apa menjadi tanggungjawab bersama. Hasil dari pengadilan itu menjadi acuan saya untuk melakukan pembangunan,” katanya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Pedagang Pasar Jungjang, Agus Prayoga SH menjelaskan, PT Dumib selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Jungjang selalu mengulur waktu tak menyelesaikan pekerjaan. Dugaannya karena perusahaan tersebut tak memiliki modal.
Sehingga pedagang dan pemerintah desa, menyepakati untuk memutus kerja sama dengan PT Dumib. Rupanya, pihak perusahaan tidak menerima. Mereka pun menggugat, salah satu yang digugatnya adalah pihak Desa Jungjang.
PT Dumib, mau meninggalkan pekerjaan revitalisasi Pasar Jungjang, asal tuntutan mereka dikabulkan. Yakni mengganti biaya yang telah mereka keluarkan. Totalnya, tembus diangka Rp48 miliar.
BACA JUGA:Proyek Pataraksa, Pengamat: Bangun Ulang Bukan Solusi, Audit Saja Dulu
“Kita melihat, ini hanyalah arogansi dari pengusaha yang sebetulnya tidak pernah mampu, namun tidak mau mengalah. Dia tidak mampu secara finansial. Dengan mengulur-ngulur waktu karena modalnya tidak ada," kata Ayo sapaan akrabnya.
Masih, kata Ayo, hasil audiensi pun baik pedagang dan pihak Desa Jungjang menyepakati untuk melanjutkan ke ranah hukum saja. “Dan tadi pun saat audiensi, pada akhirnya diarahkan untuk dibawa ke ranah hukum. Dan itu sedang berjalan,” tuturnya. (sam)