KUNINGHAN- Pemilu dijadwalkan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024. Sehingga Bawaslu dan KPU perlu memastikan persiapan dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Untuk itu, perlu melakukan koordinasi dengan para peserta pemilu, agar memperhatikan lokasi yang dapat digunakan sebagai lokasi kampanye tatap muka di ruang publik. Lalu, memperhatikan lokasi yang dilarang untuk kampanye serta fasilitas umum yang diperbolehkan, hal ini sejalan dengan Keputusan KPU Nomor 647 Tahun 2023.
Persoalan lain yang menjadi pembahasan seperti dilakukan pemetaan potensi kondisi rawan. Sehingga langkah-langkah yang diambil dapat dilakukan secara terencana dan efektif, maka secepatnya dibuatkan Desk Pilkada di Bagian Tapem untuk memantau dan mendiskusikan kondisi perkembangan terkait Pilkada.
BACA JUGA:SKPD di Kota Cirebon Teken Pakta Integritas
“Kemungkinan kompleksitas persoalan Pilkada, maka diperlukan komunikasi secara intens dengan TNI, Polri, dan pihak lain. Tak kalah penting melakukan pengawasan agar Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan, dengan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan yang tidak, dan menetapkan langkah-langkah strategis terkait penanganan sengketa jika terjadi,” beber Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dalam rapat koordinasi demi memastikan kesiapan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Rakor dihadiri dari unsur Kesbangpol, Satpol PP, KPU Kuningan, Bawaslu Kuningan, Asisten Pemerintahan hingga Tata Pemerintahan Setda Kuningan. Kegiatan ini guna memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar, kondusif, dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi.
Pada kesempatan itu, Sekda Dian menyampaikan informasi terkait persiapan tahapan Pemilu 2024 di Kuningan. Apalagi pemerintah pusat telah menetapkan secara resmi, persiapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
BACA JUGA:Antisipasi Pohon Tumbang, DPRKP Siagakan Piket 24 Jam
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menyampaikan pula soal data jika panitia pengawas pemilu tersebar di 32 kecamatan dengan masing-masing 3 komisioner. Termasuk 376 panitia pengawas tingkat kelurahan/desa, dan 3.596 pengawas tempat pemilihan suara. “Sejak dimulainya masa kampanye, kami juga sudah mulai penertiban alat peraga yang melanggar aturan,” katanya.
Kaitan dengan netralitas ASN, TNI, Polri dan aparat desa, pihaknya sejak Desember sudah melakukan imbauan. Sekaligus menyebarkan imbauan aturan berikut jadwal kampanye. Sementara Komisioner KPU Kuningan Aof Ahmad Musyafa turut memberikan informasi soal data panitia pemilihan baik di tingkat kecamatan (PPK) hingga desa/kelurahan (PPS). Termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan kebutuhan mencapai 32.364 orang.
“Ada sebanyak 3.596 TPS tersebar di 367 desa/kelurahan se Kabupaten Kuningan. Total untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yakni sebanyak 895.041 orang, sementara Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kuningan ada 494 orang,” sebutnya. Lalu untuk penyimpanan sarana Pemilu 2024, pihaknya menggunakan gudang logistik di Desa Cilowa, Kecamatan Kramatmulya, Kuningan.(**)