Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba Beni Hidayat membantah tuduhan Alvin Lim dalam sebuah video, yang menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
"Pernyataan itu jelas tidak benar,” ujar Kapalas Salemba Beni menyikapi video tersebut, Kamis (4/1).
Dikatakan, sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (MAPENALING) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023. Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong.
Beni juga membantah tudingan Ferdy Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba. "Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ungkap Beni.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Cirebon Tangani Kasus Korupsi, Februari Ada yang Naik Penyidikan
Beni tidak menampik bahwa Ferdy Sambo memang mendapat pengawasan melekat dari jajaran KPLP, namun itu semua berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban, serta berdasarkan assesmen risiko PK BAPAS dan Instrument Screening Penempatan Narapidana (ISPN).
"Jadi bukan tidur di ruang KPLP. Lagi pula ucapan Alvin Lim bahwa dirinya sebagai warga binaan dapat bebas berjalan-jalan ke kantor depan jelas tidak benar. Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku expedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan," jelasnya.
Sementara, mengenai tudingan bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bin Sunandag Yunus Lumiu hanya foto-foto dan roll di Lapas Salemba, Beni juga membantahnya.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," ucapnya.
BACA JUGA:Puluhan Rumah di Indramayu Diterjang Puting Beliung, Bupati Siapkan Anggaran Perbaikan
Beni menyatakan, tudingan-tudingan yang beredar hanya sebatas mengada-ada. Sebab, pelaku penyebaran isu ini juga tidak melihat langsung proses penempatan Ferdy Sambo dan kawan-kawan di dalam lapas.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023," pungkasnya. (jpc)