INDRAMAYU-Dalam melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN), Pertamina Group siap bersinergi dengan Forkopimda di Kabupaten Indramayu.
Terutama dalam pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Hal tersebut terungkap ketika berlangsung diskusi antara Pertamina Group bersama Forkopimda Indramayu di Gedung PWP Bumi Patra, Rabu (3/1).
General Manager (GM) Pertamina RU VI Balongan Sugeng Firmanto mengatakan, dengan adanya diskusi bersama Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dan Forkopimda Indramayu, pihaknya banyak menerima informasi dan juga masukan dalam melaksanakan kegiatan pada tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Proses Ganti Rugi Tak Jelas
Dikatakan Sugeng, sebagai BUMN yang beroperasi di Kabupaten Indramayu, Pertamina Group siap untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi bersama Forkopimda Indramayu.
Ditambahkan Sugeng, agenda awal pada tahun 2024 ini, pihaknya akan melakukan shut down kilang pada tanggal 15-30 Januari 2024 mendatang. Setelah itu akan dilakukan start up kilang yang akan menimbulkan asap lebih pekat.
“Berbagai kegiatan tersebut, baik di RU VI Balongan maupun unit lainnya yang tergabung dalam Pertamina Group siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Pemkab dan Forkopimda Indramayu,” kata Sugeng.
Sementara itu, Bupati Indramayu Hj Nina Agustina SH MH CRA menegaskan, pihaknya sangat mendukung kegiatan PSN yang ada di Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA:BMKG Prakirakan Hari Ini Hujan Mengguyur Mayoritas Wilayah Indonesia
Namun demikian, kata Bupati Nina, berbagai kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi dan kebijakan yang ada di Kabupaten Indramayu.
Dijelaskannya, saat ini Kabupaten Indramayu telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai daerah penyangga pangan nasional.
Konsekuensinya, lanjut Bupati Nina, wilayah Kabupaten Indramayu memiliki lokasi yang telah ditentukan berupa Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 125.442 hektare, Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas 112.965 hektare, dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) seluas 84.684 hektare.
“Lahan sawah yang telah ditentukan sebagai LSD maupun LP2B ini tidak bisa beralih fungsi. Ini yang harus dipahami oleh kita semua, terutama para investor. Jika melanggar ya kita tutup untuk melengkapi proses dan dokumen perizinannya,” tegas Bupati Nina.
BACA JUGA:Debat Ketiga Capres-Cawapres, TKN Minta MNC Tak Jadi Penyelenggara Tunggal